Belum Terdata Pemilih, Silakan Lapor

Belum Terdata Pemilih, Silakan Lapor

\"a_kpu_2\"BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPU kabupaten/kota terus mendata masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sejauh ini KPU sudah menuntaskan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan cara mendatangi rumah warga satu persatu.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Perencanaan, Keuangan dan Data, Siti Baroroh MSi mengungkapkan bahwa dari hasil Coklit tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 27-29 Agustus ini.

Bagi masyarakat yang belum didatangi PPDP yang ditandai dengan belum adanya kertas bertuliskan jumlah anggota keluarga dan jumlah yang memiliki hak pilih ditempel di pintu rumah, maka diminta untuk melapor ke PPDP, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) atau langsung mendatangi KPU kabupaten/kota setempat. \"Bagi warga yang belum terdata saat Coklit bisa berkoordinasi dengan tim PPDP atau PPS tempat tinggalnya,\" kata Siti.

Namun demikian, ia mengaku masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, nanti setelah data coklit ini ditetapkan menjadi DPS, pihaknya akan mendata ulang sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagi masyarakat yang belum genap 6 bulan tinggal ditempatnya yang baru, Siti menyarankan agar berkordinasi dengan keluarga atau Ketua RT tempat ia tinggal sebelumnya. Karena ia dipastikan akan tetap terdata di tempat yang lama, karena dokumen kependudukannya belum dicabut atau belum dipindahkan ke tempat tinggalnya yang baru.

\"Ada baiknya mereka berkoordinasi dulu dengan tempat tinggal sebelumnya dan yang terpenting jangan sampai warga itu kehilangan haknya untuk memilih,\" imbuhnya. KPU sendiri sebagai penyelenggara Pikada akan terus berupaya agar semua masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki hak pilih dapat memilih atau tidak kehilangan hak pilihnya. Adapun masyarakat yang sudah memiliki hak memilih atau sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dibawah 17 tahun tapi berkeluarga juga sudah memiliki hak pilih.

Jika setelah ditetapkan menjadi DPT, namun masih ada warga yang belum terdata karena berbagai alasan, KPU pun akan menerapkan sistem penyalurah hak pilih seperti Pilres 2014 lalu, yakni masyarakat bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir. Syaratnya cukup membawa KTP atau kartu keluarga (KK). (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: