41 Paket Belum Dilelang

41 Paket Belum Dilelang

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd sudah berulang kali menginstruksikan agar semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melelangkan paket pekerjaannya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemprov. Namun kenyataannya, masih terdapat Sedikitnya 41 paket pekerjaan senilai Rp 36,25 miliar yang belum masuk ke ULP alias masih mengendap di 11 SKPD. Rinciannya, Badan Diklat sebanyak 1 paket senilai Rp 340,9 juta, Biro Administrasi Kesra 1 paket senilai Rp 1 miliar, Dinas Kehutanan 1 paket Rp 2,93 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan 5 paket dengan nilai total Rp 2,78 miliar, Dinas Kesehatan 4 paket dengan jumlah pagu anggaran Rp 3,58 miliar, Dispora 1 paket Rp 907,8 juta.

Berikutnya Dinas Pendidikan ada 8 paket dengan jumlah pagu Rp 10,09 miliar, Dinas Perkebunan 7 paket dengan jumlah anggaran mencapai Rp 7,73 miliar lebih. Dinas Pertanian juga terdapat 6 paket senilai Rp 3,6 miliar, RSM Yunus Bengkulu 4 paket Rp 4,27 miliar dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 3 paket lagi senilai Rp 1,61 miliar.

\"Rata-rata yang belum masuk itu adalah pengadaan barang, hanya ada beberapa konstruksi dan konsultasi. Sumber dananya pun tidak semuanya dari APBD Provinsi Bengkulu, melainkan ada beberapa paket yang bersumber dari APBN,\" kata Kepala ULP Provinsi Bengkulu, Kusnadi SIP kepada BE.

Meski sebagian besar pengadaan barang, ia menargetkan paling lambat lelang harus selesai pada September mendatang. Jika hingga akhir Agustus belum juga masuk ke ULP, ia khawatir pengadaannya tidak efektif lagi, karena sudah di penghujung tahun.

\"Memang harus semua dokumen lelang paket pekerjaan itu sudah masuk ke ULP bulan ini dan Paling lambat bulan September besok. Tapi setelah saya konfirmasi ke beberapa SKPD, kemungkinan lelang akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan, karena ada beberapa paket yang masuk ke APBDP. Tidak hanya itu, khusus paket yang bersumber dari APBN juga ada kendala di Kementerian,\" terang Kusnadi.

Namun demikian, ia tetap berharap agar SKPD yang belum mengajukan lelang beberapa pekerjannya itu untuk segera mengajukannya dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kendalanya, itu bertujuan agar tidak ada masalah dalam pengerjannya nanti.

\"Untuk pengadaan barang, kita membutuhkan waktu minimal 20 hari untuk lelang. Sedangkan pengadaan konstruksi paling tidak kita membutuhkan waktu 30-40 hari. Jika semua lelang selesai bulan September, maka untuk pelaksanannya masih ada waktu 3 bulan lagi dan diperkirakan pengerjaannya tidak terburu-buru,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: