Proyek Pelebaran Jalan Terhambat

Proyek Pelebaran Jalan Terhambat

BENGKULU, BE - Proyek pelebaran jalan RE Martadinata, dari simpang Bumi Ayu hingga ke simpang 4 Pagar Dewa, saat ini terus berlangsung. Sayangnya, proyek milik balai jalan nasional yang menelan anggaran APBN hingga Rp 10,5 miliar ini, justru saat ini terhambat akibat masih banyaknya bangunan yang berdiri dan tak kunjung dibongkar oleh pemilik bangunan.

Pemerintah Provinsi pun sudah mendesak agar Pemerintah Kota Bengkulu segera melakukan pembebasan lahan, dengan menggusur bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan. Karena jika tidak, maka proyek ini tak dapat dilanjutkan sebagaimana rencana awal.

Disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota, Budi Haryanto, bahwa meski sudah mendapat desakan dari Pemerintah Provinsi namun pembebasan tampaknya sulit dilakukan, karena salah satu hambatannya terkait anggaran pembebasan lahan tersebut tidak masuk dalam APBD Kota Bengkulu tahun 2015. Selain itu, jika dalam APBD perubahan mendatang juga tak kunjung dianggarkan, dapat dipastikan proyek pelebaran jalan ini akan terhambat.

\"Jadi tugas selaku pemerintah daerah sudah maksimal melakukan untuk penertiban itu, jadi tindaklanjut bagi yang belum mau membongkar bangunan itu, kita sudah mendatangi lagi, nah cuma untuk selanjutnya itu yang turun tim. Sedangkan untuk menggerakkan tim ini kan harus ada anggaran,\" ungkap Budi.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa, pihaknya sendiri telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan tersebut. Namun, hingga kini tak kunjung digubris/direspon sedangkan untuk menurunkan tim dipastikan membutuhkan anggaran biaya. Sehingga pihaknya pun sudah melayangkan surat terkait hal tersebut ke pihak balai jalan nasional.

\"Kami sudah mengirim surat ke balai jalan itu bahwa penertiban itu tidak didukung untuk anggaran di tahun ini, jadi kita minta pertimbangan mereka, kapan akan koordinasi dengan kita, \" imbuhnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: