Kasus Penipuan CPNS Benteng Bakal SP3

Kasus Penipuan CPNS Benteng Bakal SP3

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa salah seorang tersangka utama dalam kasus penipuan dalam rekrutmen CPNS di Bengkulu Tengah (Benteng) meninggal dunia. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut. Diketahui, dalam pengusutan kasus yang dilaporkan oleh 16 orang yang telah menyetrokan sebanyak Rp 1,08 miliar sebagai sogok menjadi CPNS di Benteng. Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Th ditetapkan sebagai tersangka. \"Dalam pengusutan kasus ini, tersangka utamanya kan sudah meninggal. Dengan demikian, kasus akan kita hentikan atau SP3 dan tak mungkin kita paksakan,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimmum, Kombes Pol Dadan SH MH, ketika ditemui BE, kemarin (20/8). Meski begitu, lanjut Dadan, untuk menghentikan kasus tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Dimuilai dari tim penyidik, saksi ahli serta saksi untuk menmperoleh satu kesimpulan. \"Nanti kita akan gelarkan dulu,\" singkat Dadan. Diketahui sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Yu (36) warga Jalan WR Supratman, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, salah satu keluarga korban (El), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2014. Berawal dari pelaku berinisial BH, menemui korban dan berjanji bisa meluluskan dalam seleklsi  CPNS tahun 2014 ini. Pelaku mengakyu bisa meluluskan CPNS untuk katagori K2 dan KI , untuk wilayah Pemerintahan Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng), meski tanpa mengikuti proses tahapan test. Merasa yakin dengan perkataan pelaku, akhirnya korban dan pelaku bertemu di depan kantor Bank BCA untuk bertransasi uang. Namun setelah korban menelusuri ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Pusat, belakangan diketahui bahwa penerimaan CPNS untuk K2 dan K1 tersebut tidak benar adanya. Merasa ditipu, korban pun akhirnya melapor ke Polda Bengkulu. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: