Sapi Digelapkan, Kelompok Tani Polisikan Kades

Sapi Digelapkan, Kelompok Tani Polisikan Kades

BENGKULU, BE - Kemarin (18/8) sekitar pukul 10.30 WIB, Ketua Kelompok Tani Karya Bakti, Suparso (48) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah  melaporkan Kepala Desa (Kades) Gajah Mati berinisial RM ke Polda Bengkulu. Pasalnya,  oknum Kades tersebut telah melakukan penggelapan sebanyak 9 ekor sapi bantuan  yang dipelihara oleh anggota kelompok tani tersebut. Kejadian tersebut terjadi,  pada tanggal 29 Juli 2015  sekitar pukul 04.30 WIB  di Desa Gajah Mati tersebut. \"Sapi bantuan kelompok tani ini, digelapkan oleh Kades kami sendiri. Maka dari itu, hari ini (Kemarin, Red) kami laporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.\" ujar Suparso kepada BE, kemarin (18/8). Suparso menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal  Kelompok Tani Karya Bakti Desa Gajah Mati ini mendapat bantuan hewan ternak sapi sebanyak 29 ekor dari Dinas Peternakan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian, sapi tersebut dibagikan oleh anggota kelompok tani. Namun saat berjalan pemeliharaan, oknum kades tersebut diduga meminta kepada anggota kelompok tani untuk menjual sapi-sapi tersebut kepada dirinya. Anggota yang percaya bahwa tidak akan bermasalah dikemudian hari, lantas menjual sapi tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus kelompok tani. \"Dari keterangan anggota, Kades ini yang meminta sapi itu dijual kepadanya. Padahal sudah jelas Kades ini tau, bahwa sapi bantuan ini tidak boleh dijual. Kecuali anak-anaknya nanti, itupun harus melalui persetujuan dan sepengetahuan dari pengurus,\" papar Suparso. Lebih lanjut Suparso, bahwa setelah sapi bantuan dari pemerintah itu didapatkan oleh Kades tersebut. Kemudian sapi tersebut langsung dijual ke daerah Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 3 unit mobil pick up. \"Ada warga yang melihat, bahwa sapi-sapi itu dibawa dengan 3 mobil ke arah Kepahiang,\" ungkap Suparso. Lantas, pengurus kelompok tani ini pun tak ambil pusing dan langsung melakukan rapat hal ini kepada seluruh anggota kelompok tani. Dari hasil kesepakatan, bahwa kejadian ini pun harus dibawa ke ranah hukum. Agar permasalahan ini nantinya dapat diselesaikan dan sapi-sapi bantuan tersebut dapat dikembalikan kepada kelompok tani untuk dilakukan perawatan kembali. Karena dengan adanya penggelapan sapi tersebut, kelompok tani ini harus mengalami kerugian sekitar Rp 72 Juta. \"Kita harapkan nanti setalah kita laporkan kepada pihak Kepolisian, permasalahan ini nanti dapat cepat diselesaikan. Karena kita sebagai pengurus juga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan sapi bantuan pemerintah ini,\" pungkas Suparso. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: