Warga Azzahra Ancam Pemkot

Warga Azzahra Ancam Pemkot

\"Warga BENGKULU, BE - Polemik tapal batas yang mengancam perpindahan domisili masyarakat yang berada di perumahan Azzahra RT 22 RW 3 Kelurahan Bentiring, dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Bengkulu Tengah, hampir diwarnai dengan kericuhan.  Sebab ada kekhawatiran warga setempat atas pengukuran tanah yang dilakukan pihak Pemerintah Kota yang mengikuti Kepmendagri nomor 47 tahun 2013. Dari pantauan BE, puluhan warga berkumpul dan menunggu di depan gang yang menjadi titik tapal batas, tepatnya terletak di belakang pemancar TVRI Bentiring. Warga berkumpul untuk melakukan pencegatan terhadap tim pengukur dari Pemkot.  Kurang dari 1 jam, tim pengukur tersebut keluar, dan kericuhan pun nyaris terjadi, ketika rombongan tim pengukur dicegat oleh warga.  Untungnya Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bengkulu M Dani yang saat itu turun langsung dalam pengukuran, menjelaskan bahwa tim yang datang tersebut ingin mengecek prapatan batas, dan tetap mengacu pada PP Nomor 46 tahun 1986. \"Kita tetap merujuk ke PP 46, dan ini tadi (kemarin) hanya cek prapatan saja, saya tidak bisa baca titik koordinatnya, tadi bersama tim Kodam Sriwijaya, namun soal tapal batas semua tetap menungggu surat balasan gubernur, dan soal mata pilih, jangan khawatir, sebab warga Azzahra tetap terdata sebagai pemilih Kota Bengkulu pada Pilgub mendatang,” jelas M Dani yang langsung meredam emosi warga. Setelah mendapat penjelasan dari bagian Pemerintah Kota, kuasa hukum warga Azzahra, Ahmad Sahrul Marpaung, SH, mengatakan bahwa sejumlah temuan tapal batas sudah bisa menjadi bukti baru yang bisa memperjelas sengketa ini.  Dan sudah barang tentu bisa sedikit membuat lega puluhan kepala keluarga yang bermukim di kawasan Perumahan Umum Griya Azzahra. \"Sudah seharusnya batas-batas lama yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 1986 tentang batas-batas wilayah dijadikan sebagai pedoman agar tidak timbul perselisihan.  Kita ingin segera ada musyawarah membahas hal ini.  Temuan ini juga bisa dijadikan bahan koreksi dalam melakukan revisi atas Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah, ini demi kepentingan banyak orang,” imbuhnya.(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: