Eksekusi Agusrin, Komjak Desak Kejagung

Eksekusi Agusrin, Komjak Desak Kejagung

JAKARTA- Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan melalui putusan kasasi sejak 10 Januari 2012 atau sudah tiga bulan lamanya. \"Saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan JAM-Was bahwa bukan hanya masalah Agusrin saja, melainkan secara keseluruhan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus menjadi skala prioritas bagi kejaksaan,\" tegas Ketua Komjak Halius Hosein.Lebih lanjut, Halius mengatakan jika sepanjang tidak ada lagi ketentuan yang menghambat untuk dilakukannya eksekusi terhadap suatu putusan peradilan, kejaksaan harus segera melaksanakan itu. Juga ditegaskan jika tidak ada kesetaraan dalam putusan eksekusi. \"Pokoknya sepanjang tidak ada ketentuan UU yang menghambat eksekusi itu, kejaksaan harus memberi skala prioritas,\" sambungnya. Halius juga mengakui memang banyak kendala dalam mengeksekusi sebuah putusan yang sudah inkracht. Menurutnya, eksekusi tersebut tentu tidak dapat dilaksanakan secara serempak oleh kejaksaan. \"Saya sarankan kepada Kejaksaan Agung untuk membuat inventarisasi sekaligus membuat perencanaan untuk bagaimana eksekusi ini segera dilaksanakan,\" tutupnya. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Pudji Basuki Sugijono SH, mengaku pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA. \"Tapi sampai saat ini kami belum terima petikan putusan,\" katanya. Namun, untuk mengeksekusi Agusrin sebaiknya dilakukan di Jakarta melalui Kejari Jakarta Pusat dengan alasan keamanan. \"Kalau kami terima petikan, disarankan eksekusi dilaksanakan di Jakarta dengan alasan keamanan, selanjutnya bergantung pada petunjuk pimpinan di Kejagung,\" katanya.Seperti diberitakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Syarifuddin Umar memvonis bebas Agusrin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjerat Agusrin dengan hukuman 4,5 tahun penjara.Merasa tidak puas, jaksa mengajukan kasasi. Dan hakim MA memvonis Agusrin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atas perkara dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2006 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 20,16 miliar.Pascaputusan itu, hakim Syarifuddin Umar yang memvonis Agusrin harus berurusan di Pengadilan Tipikor karena tertangkap tangan KPK menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin dihukum empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: