Kepemilikan Lahan Pasar Harus Dikaji

Kepemilikan Lahan  Pasar Harus Dikaji

BINTUHAN, BE- DPRD Kaur sangat prihatin dengan persoalan lahan Pasar Tanjung Kemuning, mengingat Pemkab Kaur juga tidak memiliki dokumen kepemilikan. Justru sebaliknya ada pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut. Jika sama-sama tidak memiliki lahan tersebut, maka semuanya harus bisa melakukan pertemuan, sehingga akan menemui titik terang siapa pemilik lahan tersebut. \"Kita sangat heran hingga kini belum diketahui secara persis siapa pemilik Pasar Tanjung kemuning. Mengingat Pemkab dan pengaku pemilik lahan sama-sama belum ada dokumen yang lengkap soal lahan tersebut. Sebab itu, bangunan yang sekarang sudah dibangun tersebut harus memilliki dokumen yang jelas, jika tidak maka akan menjadi persoalan,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin.

Menurut Samsu, DPRD akan melakukan pemanggilan Pemkab Kaur dan pemilik lahan yakni Marga Kelam, pihak DPRD akan menyelusuri asal usul lahan seluas 1 hektar tersebut, yang sudah 40 tahun berjalan menjadi pasar. Sehingga adanya titik temu siapa pemilik lahan tersebut sebenarnya apakah Pemkab atau Marga Kelam. Jika sudah ketemu sehingga kedepanya bisa digunakan kembali terutama pembangunanya.

\"Kita melihat tahun 2012 sudah ada bangunan di Pasar Tanjung Kemuning, namun administrasinya tidak ada jelas hal ini sangat sia-sia. Makanya kita kumpul bersama untuk membahasnya, jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut,\" jelasnya. Disisi lain Asiten I Nandar Munadi SSos mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap dokumen yang ada. Karena ketika saat pemerintahan BS, pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Kaur. Namun bagaimana bentuknya ketika itu hal ini masih akan dikaji kembali.

\"Kita akan kaji dahulu soal kepemilikan karena memang saat ini sama-sama tidak ada administrasinya secara lengkap, baik pemkab dan juga pemilik lahan tersebut,\" jelasnya.

Sementara itu, pemilik lahan juga Marga Kelam Jusin, saat dihubungi BE kemarin, secara tegas mengatakan bahwa pihak Pemkab boleh saja mengkaji secara administrasi, namun pihak keluarga tetap mengambil tanah tersebut. Hal ini didasari dengan dokumen pemerintahan BS, bahwa ketika itu keluarga hanya meminjamkan bukan menghibahkan lahan tersebut kepada BS.

Kemudian juga pada saat itu memang dalam pinjam meminjam tidak ada surat menyurat dengan Pemarintah BS, namun lahan itu diakui oleh warga bahwa lahan itu milik keluarga kami yakni marga kelam.\"Makanya kita minta Pemkab menyerahkan surat penyerahan bangunan tersebut, karena lahan itu akan kita bangun namun fungsinya masih tetap pasar,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: