Kernas Bupati dan Wabup Segera Dikembalikan

Kernas Bupati dan Wabup Segera Dikembalikan

MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal menyampaikan kendaraan dinas (Kernas) yang saat ini masih dipegang pejabat definitif Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, dalam waktu dekat segera dikembalikan ke daerah.  Diantaranya kendaraan jabatan dan operasional yang saat ini dipegang dua pejabat tersebut. “Bupati dan Wabup telah menyampaikan  sebelum masa jabatan berakhir. Kernas yang masih dikuasai saat ini  akan segera dikembalikan,” kata Syahrizal. Khusus untuk Kernas yang telah  digunakan minimal empat tahun, jelas Syahrizal  bisa langsung dilakukan lelang yang dikhususkan atau diberikan kepada pejabat negara/daerah. Asalkan yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan dan lampiran surat purna bhakti.  Harga Kernas itu akan dihitung melibatkan pihak terkait.  Setelah ditetapkan harga lelang. Mantan pejabat daerah itu diwajibkan membayar sebesar 40 persen. Dicontohkannya harga lelang Kernas itu Rp 100 juta, sehingga harga yang dibayar oleh mantan pejabat itu sebesar Rp 40 juta. Dia juga menyampaikan sebelum adanya permohonan  dari yang bersangkutan dan proses lelang. Sedangkan jabatan Bupati dan Wabup sudah berakhir.  Kernas itu  akan diparkirkan di Kantor DPPKAD ataupun diparkiran Setdakab. Karena pihaknya  belum ada wacana maupun rencana  untuk memberikan pinjam pakai. “Kita belum membahas terkait pinjam pakai. Karena terkait hal itu kemungkinannya sangat kecil dan sulit. Yang ada itu Kernas  tersebut  bisa diberikan  kepada  mantan pejabat yang bersangkutan.  Tetapi harus  melalui prosedur dan proses lelang khususnya  Kernas yang digunakan sudah berumur empat tahun,” demikian Syahrizal. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: