Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Rampung

Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Rampung

JAKARTA, BE - Pencairan Dana desa tahap pertama dari pusat ke daerah sudah tersalurkan 100%. Dana sebanyak Rp 2,8 Triliun itu, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDes-PDTT) meminta Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.

\"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat Peraturan Menteri (PerMen) yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa,\" ujar MenDes-PDTT, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Marwan, para Kepala Desa harus mempelajari beberapa PerMen yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

\"Dengan adanya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya,\" tegas Marwan.

Marwan menegaskan, sesuai dengan Permendesa No.5 / 2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.

\"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,\" ujar Marwan.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. \"Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut,\" imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, kata Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2 / 2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

\"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan,\" imbuhnya. (why/RP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: