Setoran Pengusaha Batu Bara Uang Cash

Setoran Pengusaha  Batu Bara Uang Cash

JAKARTA, BE - Pemerintah melalui amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menginginkan perubahan mekanisme setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB). Semula in kind (setoran) menjadi in cash (tunai). Adapun tujuannya, supaya meningkatkan penerimaan negara. Namun upaya kebijakan tersebut dinilai akan berpotensi menambah beban finansial pemegang PKP2B.

\"Bagi pengusaha skema in cash berpotensi meningkatkan beban keuangan. Sementara margin usaha semakin menipis karena tergerus pelemahan harga komoditas serta meningkatnya kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sektor lain seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, dan lain-lain,\" ujar Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia Hendra, Senin (10/8).

Hendra menjelaskan, sebelumnya PKP2B generasi kedua dan ketiga sudah menerapkan skema pembayaran tunai dalam setoran DHPB. Dia mengatakan, PKP2B generasi pertama memang berbeda lantaran menerapkan pola nailed down. Artinya, tarif perpajakan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Sedangkan generasi kedua dan ketiga menerapkan pola prevailing, berarti tarif perpajakan mengikuti peraturan yang berlaku.

\"Dalam proses renegosiasi, pemerintah menginginkan PKP2B generasi pertama menerapkan skema in cash dan prevailing guna menambah penerimaan negara. Pasalnya, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan adanya peningkatan pendapatan negara. Karena kalau mengikuti tarif pajak nailed down tentunya pemerintah akan dirugikan. Sedangkan amanat UU Minerba penyesuaian kontrak karya dan PKP2B wajib kecuali aspek penerimaan negara,\" ungkap Hendra.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menjelaskan, skema in kind (kontrak) diterapkan lantaran PKP2B generasi pertama ditandatangani dengan Perum Batubara (PT Bukit Asared). Namun kemudian pemerintah mengambil alih sehingga batu bara jatah negara dititipkan ke PKP2B untuk dijual. \"Pembagiannya tetap sama 13,5% hanya setoran ke negara dikenakan potongan biaya-biaya,\" ujar Gatot.

Ia menuturkan, pemerintah menginginkan skema in kind menjadi in cash supaya penerimaan negara bertambah. Dia bilang, pendapatan negara bertambah 6-9% apabila skema setoran tunai diterapkan. Pasalnya, tidak ada potongan biaya yang disetorkan ke negara. \"In cash kan lebih praktis. Bisa menambah penerimaan negara rata-rata 6-9% untuk tiap PKP2B,\" kata Gatot.

Tercatat ada 73 perusahaan pemegang PKP2B, tapi hanya 61 PKP2B yang sudah menyepakati renegosiasi kontrak serta menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) amendemen kontrak. Dari 61 PKP2B, baru 10 PKP2B yang menandatangani amendemen kontrak pada 5 Agustus kemarin.

\"Ke-10 PKP2B itu sudah sepakat menerapkan DHPB 13,5% dengan skema in cash. Kementerian ESDM menargetkan amendemen seluruh PKP2B rampung pada Oktober nanti,\" ujar Gatot.(wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: