Giliran Kajati Dinilai Lamban

Giliran Kajati Dinilai Lamban

\"RIO-DEMO BENGKULU, BE- Jika sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dinilai lamban dalam penuntasan kasus Bansos yang menyeret Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Kemarin (05/07), giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang dinilai lamban  oleh sekelompok massa yang menamakan dirinya, Pembela Kesatuan (Pekat) Tanah Air Indonesia Bersatu. Pekat menganggap Kajati lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi RSUD  M Yunus yang menyeret Edy Santoni mantan bendahara keuangan dan kawan-kawannya. Karena  pihak Kejati selalu menyatakan berkas untuk tersangka Edi Santoni Cs tersebut tidak lengkap, saat Polda Bengkulu melimpahkan berkas tersangka tersebut kepada pihak Kejati. \"Kasus korupsi M Yunus adalah fakta baru atau modus lama praktek korupsi di Provinsi Bengkulu, milaran kerugian negara telah menjerat pejabat-pejabat penting di daerah ini, yakni gubernur dan 3 direktur rumah sakit dan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan narapidana,\" kata koordinator lapangan (Korlap) Pekat, Sadikin Ali saat melakukan aksi di depan kantor Kejati Bengkulu, kemarin. Lanjutnya, namun anehnya dalam kasus ini  ada beberapa oknumm pejabat RSMY, yakni Edi Santoni Cs yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi seolah-olah dilindungi oleh tembok kokoh yang terkesan menghambat proses hukumannya. Karena itulah, pihaknya meminta Kejati Bengkulu untuk tidak kongkalikong dengan para tersangka kasus RSMY. \"Kami juga meminta Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk segera mundur dari jabatannya karena diduga tidak profesional dan lamban atas penanganan kasus RSMY ini,\" ungkap  Sadikin. Sekitar 50 orang massa yang mengikuti demo ini terus berorasi di depan kantor Kejati Bengkulu dan para Korlap aksi berteriak agar Kepala Kejati (Kajati) dan pejabat Kejati lainnya keluar dari ruangannya dan menemui para pendemo  serta menjelaskan pada para pendemo mengenai lambannya penanganan kasus tersebut. Namun, setelah sekitar 1 jam berorasi dan berteriak-teriak di depan kantor Kejati, tetapi para pejabat yang bersangkutan tetap tidak keluar. Sebab, pihak Kejati menginginkan pihak pendemo untuk masuk ke kantor Kejati dan melakukan hearing.  Namun massa yang melakukan aksi menolak hal tersebut dan tetap pada pendiriannya, yakni pejabat Kejati harus keluar dan menemui pendemo. Aksi massa yang awalnya damai ini, lama-kelamaan berujung ricuh dan saling dorong antara para pendemo dengan aparat kepolisian yang telah menjaga  di kantor Kejati tersebut. Kemudian  barulah, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi dan Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH datang. Pihak Kejati pun lalu menawarkan, agar 5 perwakilan massa masuk dan hearing.  Para Korlap pun akhirnya menyetujui dan masuk ke kantor Kejati untuk hearing dan menyampaikan pernyataan sikapnya dihadapan Kapolda Bengkulu, Wakapolda, Kajati, Wakajati dan Asisten Pidsus dan Kapolres Bengkulu. Menanggapi tuntutan dari Pekat tersebut, Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH mengatakan semua permasalahan tersebut ada solusinya. Dan untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pihaknya akan melakukan rapat  terlebih dahulu. \"Setelah rapat selesai, pasti akan ada penjelasan secara resmi nantinya, karena itu kami berharap agar bisa sabar dulu,\"ujar Kajati singkat. Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs H M Ghufron MM MSi mengatakan  semangat pengunjuk rasa sangat tinggi dan pihaknya apresiasi hal itu. \"Semangat pengunjuk rasa tinggi, tapi kalau semangat ini di tambahi dengan kata - kata lain ini yang tidak baik, jadi ada baiknya semangat ini disatukan, yaitu semangat pengunjuk rasa menuntut agar penanganan kasus ini cepat. Semangat Polda untuk menyerahkan berkas ke Kejati dan semangat Kejati untuk segera menuntaskannya,\"ujar kapolda singkat. Mendengar penjelasan dari Kajati dan Kapolda tersebut, perwakilan massa lalu meninggalkan Kejati dan  membubarkan diri secara damai. Kejati Bantah   Terkait dinilai lamban dalam menuntaskan kasus RSMY Bengkulu dengan tersangka Edy Santoni Cs, pihak Kejati membantah hal ini dan menegaskan  jika Kejati tidak pernah ada kongkalikong dengan tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH. \"Kita memang tidak ada kongkalikong disini, kita secara yuridis melakukan penelitian berkas, apabila berkas itu kita anggap belum lengkap  maka kita kembalikan. Kan itu diatur dalam KUHAP pasal 110,\"kata Denny. Lanjutnya, di pasal tersebut dijelaskan jaksa sebagai jaksa peneliti maka melakukan penelitian. Yang mana, bunyi pasal 110  dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas. Jadi, pengembalian berkas selama 7 kali ke Polda tersebut tidak ada kongkalikong, tapi memang telah diatur dalam KUHAP. \"Kita secara yuridis, kalau dianggap lengkap, ya lengkap. Sampai 7 kali itu, karena dianggap berkas tersebut belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti,\" ungkap Deny. Ditambahkannya, jika tetap diterima oleh jaksa dengan berkas yang belum lengkap itu, maka dipersidangan nantinya kurang siap. Karena  tersangka ini belum lengkap. Yang dinyatakan belum lengkap tersebut baik secara formil ataupun materil,dan itulah yang diteliti. Berkas formil tersebut yakni menyangkut dokumen, surat menyurat, sedangkan materil menyangkut isi dari perkara. \"Untuk berkas RSMY ini, ada beberapa point yang sudah dilengkapi, tapi ada satu yang belum dilengkapi, itu menurut jaksa peneliti,\"imbuh Denny.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: