Tak Ada Biaya Keterlambatan, Akta Kelahiran Gratis

Tak Ada Biaya Keterlambatan, Akta Kelahiran Gratis

BENGKULU, BE - Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak, mesti mengetahui bahwa aturan yang mewajibkan untuk membayar sebesar Rp 60 ribu, ketika lewat dari 60 hari, sudah ditiadakan. Artinya, meski umur anak sudah lewat 60 hari, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto mengatakan, bahwa aturan tersebut telah dicabut oleh DPRD sehingga untuk saat ini digratiskan. \"Adanya pungutan biaya itu sudah tidak diberlakukan lagi, kalau dulu memang bayar itu namanya biaya keterlambatan, tapi karena inisiatif DPRD yang melakukan pencabutan terhadap peraturan itu. Jadi sekarang digratiskan,\" kata Sudarto kepada BE, kemarin. Diakuinya pembebasan biaya keterlambatan ini masih  banyak belum diketahui masyarakat.  Dalam peraturan tersebut, jika ditemukan oknum/aparat yang masih melakukan pungutan, akan terancam dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. \"Aturan ini atas kebijkan DPRD terhadap revisi UU 23 tahun 2006, yang diubah ke UU 24 tahun 2013, tentang semua administrasi kependudukan di biayai oleh APBN,\" ujarnya. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga  pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus. Pencatatan oleh negara merupakan  hak konstitusional  seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah. \"Walaupun sudah ada aturannya seperti itu, tapi ada beberapa di tempat lain biaya keterlambatan itu masih berlaku, kalau untuk di Kota Bengkulu, gratis,\" tambahnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: