RSBI & SBI Dibubarkan, Kucuran Dana Diakhiri
JAKARTA, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
\"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai output pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berlabel berstandar internasional.
\"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI,\" demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus. Namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
\"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbats,\" demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yang bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. \"Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat,\" katanya.
Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi.
\"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus,\" kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).
Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.
\"Apa konsekwensinya, ubah papan nama. Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi. Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu,\" tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.
Ditambahkan dia, pembatalan regulasi RSBI ini akan berdampak besar terhadap masyarakat luas. Karena secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar. \"Aturan di RSBI yang mengatur 20 persen kursi untuk orang miskin, otomatif dihapus, itu kan diskriminasi,\" pungkasnya.
Dialihkan Jadi Dana Hibah Pembubaran RSBI/SBI akan memiliki banyak implikasi bagi pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah yang selama ini mendapat perlakuan khusus tersebut. Salah satunya mengenai anggaran subsidi yang selama ini digelontorkan pusat untuk sekolah yang mengklaim berstandar internasional itu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, maka perubahan-perubahan di sekolah RSBI/SBI ke depan akan diurus kementrian. “Nanti akan berubah, kementrian tetap mendukung sekolah yang berkualitas. Basisnya kinerja sekolah,” kata Nuh di Kemdikbud, Selasa (8/1) malam.
Selama ini sekitar 239 SD berlabel RSBI mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui dana block grant sekitar Rp200 juta per sekolah setiap tahun. Dana serupa juga digelontorkan ke SMP RSBI yang jumlahnya 356 sekolah, dengan anggaran masing-masing sekitar Rp300 juta.
Nah, untuk tahun 2013, subsidi RSBI yang sudah dianggarkan melalui APBN masih tetap bisa disalurkan ke sekolah eks RSBI melalui sistem hibah kompetisi, layaknya program yang berjalan di Perguruan Tinggi (PT).
Dalam perburuan dana hibah ini pun, eks sekolah RSBI yang kembali melebur menjadi sekolah mandiri harus berkompetisi mendapatkannya.
“Seperti hibah kompetisi di perguruan tinggi. Jadi nanti sekolah yang bisa mengangkat prestasi dengan baik, maka kita berikan hibah,” jelasnya.
Nantinya, model hibah kompetisi ini juga bisa diterapkan di SD-SMA, sehingga mereka dapat berlomba berlomba meningkatkan kinerja masing-masing. “Jadi sekolah manapun bisa bisa tingkatkan kinerja sekolah, itu yang akan kita berikan dukungan (hibah kompetisi),” ujarnya.
Dengan demikian, tambahnya, bagi RSBI yang selama ini mendapat dukungan pendanaan, setelah putusan MK ini tidak ada lagi subsidi itu. Karena pendekatannya ke depan berbeda, yakni hibah kompetisi yang terbuka untuk semua sekolah. Mengenai kriteria sekolahnya, menurut Nuh, semua sekolah yang terdaftar punya kesempatan sama mendapatkan dana pengembangan. Syaratnya dengan menunjukkan program masing-masing.
“Tunjukkan program, layak apa tidak, nanti akan dinilai untuk mendapatkan block grant, tapi tidak serta mereta setiap tahun. Penerimanya bagi yang bisa tunjukkan prestasi,” pungkas M Nuh.
Diminta Tetap Beroperasi Mendikbud juga meminta sekolah-sekolah eks RSBI untuk tidak khawatir dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membubarkan RSBI. Sebelum ada aturan baru dari pemerintah, sekolah-sekolah yang kini kembali menjadi sekolah mandiri itu diminta tetap beroperasi seperti biasa.
“Tidak usah khawatir, jalan saja seperti biasa. Tidak bisa serta merta distop, anggaran dikurangi. Tentu akan ada fase-fase. Belajar tetap seperti biasa, guru harus tetap semangat. Buktikan tanpa RSBI pun bisa lebih bagus,” kata M Nuh menyemangati sekolah-sekolah eks RSBI.
Ditanya mengenai kebiasaan di RSBI baik tingkat SD hingga SMA memungut uang SPP, apakah masih dibolehkan setelah adanya keputusan MK ini, Nuh belum bisa memutuskan bagaimana mekanismenya karena masih akan dibahas dan dibuatkan Peraturan Menteri (Permen).
“Ya itu kan diatur dalam Permen, ketika RSBI dibubarkan tentu akan diatur kembali. Dari aspek pembelanjaan supaya ada akuntabilitasnnya. Nanti akan dikaji lagi,” jelas mantan Menteri Kominfo itu.
Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim terkait seleksi masuk sekolah eks RSBI ke depan, tetap akan diatur oleh kabupaten/kota. Yang jelas semua peserta didik punya kesempatan yang sama.
“Bisa diadakan tes, kalau tidak terapkan seperti itu tidak apa-apa. Bisa saja gunakan nilai UN,” kata Musliar sembari mengatakan masa transisi ini diperkirakan akan berjalan menjelang tahun ajaran baru 2013, Juli mendatang.
Sedangkan mengenai anggaran pendidikan, termasuk RSBI yang sudah disetujui DPR dalam APBN 2013 nanti akan dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR bagaimana implementasinya. Untuk itu pihaknya meminta orang tua siswa yang anak-anaknya sekolah di RSBI tidak perlu resah.
“Orang tua siswa tidak perlu resah. Selama ini RSBI dibolehkan pungut biaya, sekarang tidak boleh lagi. Masa transisi ini akan berjalan sampai tahun ajaran baru nanti. Untung saja (RSBI) sekarang dibatalkan, karena anggaran belum cair,” tambahnya.(fat/jpnn)
Tetap Favorit Sementara itu sekolah-sekolah berstatus RSBI di Kota Bengkulu masih banyak belum mengetahui bagaimana mekanisme nantinya pasca putusan MK tersebut. Walau statusnya kembali menjadi sekolah reguler, umumnya sekolah RSBI di Bengkulu adalah sekolah terbaik dan berprestasi tinggi. Jadi walaupun ternyata nantinya tidak berstatus RSBI lagi sekolah bersangkutan tetap menjadi sekolah favorit.
\"Apapun keputusan MK, pada prinsipnya prestasi sekolah harus tetap meningkat. Meskipun status sekolah kembali menjadi sekolah reguler. Semangat tidak boleh kendor, SMAN 5 tetap menjadi sekolah favorit,\" ungkap Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, H Drs. Yuliantori.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah ini tetap berjalan seperti biasa. Bahkan kegiatan supervisi masing-masing guru tetap dilakukan di sekolah ini. Di semester ganjil lalu, tercatat 96,64 % guru di sekolah ini menjalankan tugasnya bertatap muka dengan siswa. Artinya, prestasi yang telah dicapai siswa d isekolah ini tak luput dari peran guru yang terus melakukan pendampingan.(128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: