DPRD Seluma Putuskan Status Bundra Jaya

DPRD Seluma Putuskan  Status Bundra Jaya

TAIS BE - Gonjang-ganjing pucuk pimpinan di Kabupaten Seluma akan diakhiri. DPRD Seluma akan menggelar rapat unsur pimpinan dan fraksi pagi ini untuk mengagendakan sidang paripurna pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati definitif menggantikan Murman Effendi. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait kepada kalangan wartawan, kemarin (8/1).

\"Undangan telah disampaikan kepada Banmus. Saat ini hanya saja menunggu kesepakatan saja untuk sidang paripurnanya kapan. Yang jelas dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini pengamanan gedung dewan ini dalam kekuatan penuh,\" terang politisi PKPI ini.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah menerima keputusan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD terkait surat Mendagri Nomor 131.17/7162/OTODA tertanggal 14 Desember 2012 tentang Pemberhentian Tetap Bupati Seluma. \"Keputusannya baru akan diputuskan dalam rapat besok (hari ini),\" ucapnya.

Saat ini, kata dia, kalangan dewan telah mendapat desakan dari Mendagri dan mantan Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma untuk menuntaskan persoalan di Seluma. Untuk itu, pihaknya juga telah mengeluarkan larangan untuk meninggalkan Seluma untuk seluruh dewan. \"Mudah-mudahan besok (hari ini) telah ada kepastiannya. Dengan begitu masing-masing dewan bisa fokus kembali pada tugas-tugas lainnya yang tak kalah penting. Seperti sengketa lahan dan pengesahan APBD,\" terangnya.

MasihTerima Gaji Sekalipun surat pemberhentian tertanggal 14 Desember 2012, gaji Murman untuk periode Januari 2013 tetap dikeluarkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seluma sebesar Rp 6.066.500.

Kepala DPKAD Seluma Iriadi SSos Msi menuturkan pengucuran gaji Murman itu lantaran Pemkab Seluma belum menerima surat Mendagri terkait pemberhentian Murman sebagai bupati.\"Kita belum terima surat pemberhentiannya. Jadi kita keluarkan Surat Perintah .

Pencairan Dana (SP2D) terhadap gaji yang bersangkutan. Jika bulan depan surat Mendagri belum diterima, gaji (Murman) tetap kita bayarkan,\" terangnya.

Berbeda jika Plt Bupati Bundra Jaya telah dilantik sebagai bupati definitif. Maka segala hak dan fasilitas yang ada akan dialihkan kepadanya.

\"Jika ada surat pemberitahuan dan aturan dari pusat resmi dari provinsi untuk Januari tidak dibayar maka akan mengeluarkan surat pengembalian. Tapi saat ini pertimbangannya adalah bupati definitif belum ada,\"terangnya

Bundra Ngantor Setelah hampir sepekan menghilang pasca demo berakhir rusuh, Plt Bupati Seluma Bundra Jaya, kemarin (9/1) mulai masuk kantor. Namun ada pemandangan yang berbeda dengan Bundra. Ia mendapat pengawalan ketat dan melekat dari 4 anggota kepolisian dan Brimob Polda Bengkulu bersenjata lengkap.

Saat ditemui wartawan usai rapat tertutup dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Bundra mengaku selama beberapa hari lalu ia memiliki urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. \"Saya tidak masuk karena ada urusan dinas dan urusan keluarga. Soal yang lain saya belum mau berkomentar. No komen dulu lah,\" ujarnya sembari meninggalkan awak media dan memilih masuk dalam mobilnya.

Dari pantauan BE, Bundra tidak menggunakan Mobnas BD 5 PY melainkan menumpangi mobil Toyota Innova warna hitam nopol BD 1528 AI.

Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK saat ditanyakan agenda rapat dengan Bundra juga tak mau berkomentar banyak.\"Ya kita hanya bersilaturrahmi saja. Untuk anggota saya tempatkan di lokasi ini hingga kondisi benar-benar aman,\" ujar Kapolres.

Gunakan Cara Hukum

Mantan Bupati Seluma H Murman Effendi harus menggunakan cara hukum seperti yang ditempuh oleh mantan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST yang mem-PTUN-kan pemberhentian dirinya dan pengangkatan Junaidi Hamsyah. Sehingga, hakim PTUN mengeluarkan putusan sela penundaan pelantikan. \"Langkah ini (hukum) yang harus diambil oleh Pak Murman. Mendagri tidak berhak menunda melantik Bundra Jaya, apabila tidak ada dasar hukum yang jelas,\" kata Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda SH, Mhum.

Ia mengatakan satu-satunya cara menghentikan pelantikan Bundra Jaya menjadi Bupati definitif Seluma adalah dengan putusan hukum. Dengan cara mem PTUN-kan SK yang dikeluarkan Mendagri, setidaknya lahir putusan sela menunda pelantikan. \"Kalau putusan sela penundaan itukan tergantung kebijakan hakim PTUN. Sehingga, hakim akan mempertimbangkan pendapat pengacara Murman. Maka, pengacaranya harus bisa berargumen dihadapan hakim, agar pelantikan bisa ditunda,\" katanya.

Menurutnya, dalam konteks hukum Peninjauan Kembali tidak akan menunda eksekusi. Tetapi, bila Murman berkeingin untuk melakukan penundaan, lebih bagus menggunakan jalur hukum. Sebab, koridor hukum tidak bisa dihentikan dengan koridor politik. \"Politik meminta harus menunda. Tetapi hukum tidak bisa, maka koridor hukum harus dikedepankan,\" katanya.

Meskipun gugatan di PTUN pada akhirnya ditolak sekalipun, namun setidaknya ada putusan sela menunda pelantikan bupati definitif. Selain itu, gugatan di PTUN juga bisa menjadi dasar pentingnya percepatan putusan Peninjuan kembali. \"Tetapi, mengambil langkah hukum lebih elegan dibandingkan menyurati Mendagri. Karena, pada hahikatnya hukum harus ditaati semua orang,\" jelas.

Ditegaskannnya, faktor keamanan juga tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menjalankan Undang-Undang. Sehingga, hingga saat ini DPRD Seluma tidak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses pelantikan bupati definitif. \"justru orang yang menghalangi, dapat melanggar hukum,\" katanya. DPRD Seluma juga harus melakukan proses pelantikan bupati definitif. Jika, tidak makaaa ada pelanggaran hukum yang dilakukan DPRD Seluma. \"Selagi belum ada keputusan hukum untuk menunda atau membatalkan, proses pelantikan harus dibahas segera,\" ujarnya.

Tersangka Kerusuhan Bertambah

Di bagian lain setelah menahan 4 orang berinisial De, Bu, Ri dan Ha sebagai tersangka kerusahan pada Sabtu (5/1) kemarin, Polda Bengkulu resmi menetapkan Sz sebagai salah satu tersangka baru kerusuhan Seluma. \"Pada pemeriksaan awal yang kami lakukan, kami memang belum melihat Sz masuk sebagai salah satu provokator aksi kerusahan tersebut. Namun setelah melihat video rekaman ulang dan pengembangan lebih lanjut, akhirnya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, menyusul keempat rekannya yang telah ditahan sebelumnya,\" kata Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH, kemarin.

Keseluruhan mereka, lanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana berupa perusakan bangunan Kantor DPRD Kabupaten Seluma. Akibat perbuatan mereka tersebut, menurutnya sebanyak 25 jendela bangunan Kantor DPRD Kabupaten Seluma pecah dan rusak. \"Mereka tidak hanya merusak bangunan kantor, namun juga sebanyak lima unit mobil juga menjadi sasaran amukan massa. Kita sudah mengamankan barang bukti berupa 2 bom molotov, dua dus batu dan kayu balok,\" lanjutnya.

Terlansir sebelumnya, saat ini personel keamanan masih disiagakan di sejumlah titik di Kabupaten Seluma. Diantaranya terdiri dari 1 kompi Brimob Polda Bengkulu, 1 kompi Dit Sabara Polda Bengkulu, 1 kompi Polres Seluma, 1 peleton Polres Bengkulu Selatan, 1 peleton Polres Bengkulu dan dibantu 50 anggota TNI dari Kodim 0425 Seluma. (cw1/333/100)c

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: