UJH Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

UJH Belum Terima  Surat Penetapan Tersangka

\"131047_184338_Muspani\"BENGKULU, BE - Penetapan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSM Yunus Bengkulu oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap tidak sah oleh Kuasa Hukum Gubernur, Muspani SH.

Pasalnya, sejak Mabes Polri membuat pernyataan di media massa bahwa Gubernur Bengkulu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli lalu, hingga sore kemarin (21/7), pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka tersebut. Karenanya, Muspani menganggap bahwa gubernur Bengkulu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

\"Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri secara resmi. Jadi, sepanjang surat pemberitahuan itu belum kami terima, maka sepanjang itu pula kami belum meyakini adanya penetapan tersangka tersebut,\" kata Muspani kepada BE, kemarin sore.

Mengenai pernyataan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan yang mengatakan Gubernur Bengkulu sudah ditetapkan tersangka, Muspani menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena pernyataan itu disampaikan kepada media massa, bukan kepada kliennya secara langsung.

Menurut Muspani, jika memang ada penetapan tersangka, maka surat penetapan dikirim terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Setelah itu baru disampaikan kepada media. Namun dalam kasus ini sedikit aneh, karena pihak Bareskrim memilih untuk menyampaikannya kepada media terlebih dahulu, sedangkan kepada orang yang disangkakan tidak diberitahu hingga satu minggu telah berlalu.

\"Jika surat itu tidak ada, tidak masalah bagi kami. Artinya penetapan tersangka belum ada bahkan tidak akan pernah ada, karena yang dilanggar oleh Pak Junaidi itu adalah administrasi yang tidak bisa serta merta dipidanakan. Dalam UU nomor 30 tahun 2014 jelas disebutkan bahwa kesalahan administrasi diselesaikan di PTUN, bukan Polri atau kejaksanaan,\" jelasnya.

Meski belum menerima surat tersebut, Muspani pun mengaku pihaknya tidak akan mengkonfirmasikannya ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, pihaknya bingung mau menanyakan kepada siapa, sebab, pada 8 Juli lalu Gubernur diperiksa oleh penyidik Subdit V, namun penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit I. Semestinya penetapan tersangka diumumkan oleh Subdit yang memeriksanya.

\"Kemungkinan ada kesalahan dan kami meragukan penetapannya. Karena salah sehingga mereka tidak menyampaikan suratnya kepada kami, padahal kalau dikirim melalui email, dalam hitungan detik langsung sampai ke kami. Penyidik juga sudah minta alamat email saya, bahkan nomor handphone saya sudah mereka kantongi. Tapi kenyataannya, jangankan surat resmi, diberikan melalui pesan singkat saja tidak pernah,\" jelasnya.

Untuk langkah hukum berikutnya, Muspani pun masih menungu balasan surat yang dikirimnya sehari setelah penetapan tersangka tepatnya 15 Juli lalu. Jika surat itu tidak juga ada balasan, pihaknya tidak akan melakukan apa-apa dan Junaidi tetap akan menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Bengkulu seperti biasanya.

\"Kuncinya surat penetapan tersangka dan respon dari presiden, jika keduanya tidak ada, maka penetapan tersangka juga tidak ada tapi kapan pun dipanggil, klien kami siap menghadap untuk diperiksa dalam kasus ini,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: