SPJ Fiktif, Negara Rugi Rp 433 Juta

SPJ Fiktif, Negara Rugi Rp 433 Juta

TUBEI,BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, terus melakukan upaya penuntasan kasus dugaan korupsi anggaran Satpol PP Lebong tahun anggaran (TA) 2014 lalu. Bahkan diketahaui penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat ini sudah menerima hasil Audit Kerugian Negara (KN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Bengkulu. Dimana kerugian negara akibat korupsi pengelolaan anggaran di Kantor Satpol PP TA 2015 mencapai Rp 433.230.159. \"Alhamdulillah hasil audit kerugian negara sudah kita terima dari BPKP Perwakilan Bengkulu. Penyidik juga sudah memeriksa saksi ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu terkait hasil audit kerugian negara tersebut,\" ungkap Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH. Setelah pemeriksaan saksi ahli dan hasil audit diterima penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong, penyidik selanjutnya akan segera merampungkan Berkas Perkara (BP) ketiga tersangka. Dimana dalam kasus korupsi tersebut sudah ditetapkan 3 tersangka, masing-masing EF mantan Plt. Kakan Satpol PP Lebong dan 2 mantan bendahara Satpol PP Lebong berinisial Ja dan Pe. Bahkan menurut Zainul, penyidik tipikor menargetkan BP ketiganya sudah rampung pekan ini dan siap dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. \"Jadi target kita pekan ini BP ketiga tersangka sudah kita limpahkan. Kalau memang dinyatakan lengkap atau P21, setelah lebaran bisa dilaksanakan pelimpahan tahap kedua,\" imbuh Zainul. Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,3 miliar TA 2014 tersebut, difokuskan pada anggaran belanja langsung senilai Rp 2,3 miliar. Dimana salah satunya adanya indikasi SPj fiktif dalam pembayaran honor TKK di Satpol PP.(777) beritabe lebong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: