Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 08-01-2013,17:55 WIB
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin (7/1), sidang permohonan pasutri itu kembali digelar, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut Hakim tunggal, DR Ronald Lumbuan, sidang kali kedua itu beragendakan pemaparan dan keterangan dari saksi ahli. Sedianya, pemohon menghadirkan tim dokter dari Rumahsakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM), sebagai pihak yang telah melakukan operasi pada AT. Namun, karena pemohon tak dapat menghadirkan saksi ahli, sidang pun terpaksa ditunda, hingga akhir Januari mendatang.“Dalihnya pihak RSCM meminta surat panggilan resemi dari pengadilan. Nanti kami akan delegasikan surat itu ke PN Jakarta Pusat, untuk dilayangkan ke RSCM,” ungkap Ronald.
Akan tetapi, pada sidang ketiga nanti, Hakim Ronald mengajukan permintaan saksi ahli tambahan. PN Cibinong meminta orangtua AT (5), menghadirkan ulama dalam sidang permohonan ganti kelamin anaknya. Hal ini untuk meyakinkan Hakim, apakah ganti kelamin dibolehkan dalam Islam atau tidak.
“Karena yang bersangkutan beragama Islam, kami minta dihadirkan saksi ahli. Dalam hal ini Majelis Ulama,” paparnya.
Ronald mengatakan, saksi ahli tambahan diperlukan untuk mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin dengan sengaja. Fatwa itu pernah disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010 silam.
“Saya sudah melakukan kajian dari berbagai sumber. MUI pernah menyinggung hal ini. Karenanya untuk meyakinkan Hakim, saya minta saksi ahli dari ulama,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.
Di persidangan awal, menurut si orang tua, AT disebut mengalami Disorder of Sex Development (DSD), atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, AT selama ini dinilai berperilaku layaknya bocah laki-laki. AT juga diketahui telah dioperasi penambahan batang zakar (penis), di RSCM Jakarta.
“Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup, bersama panitera dan kedua orangtuanya. Memang dia (AT), memiliki dua alat kelamin (penis dan vagina), karena sudah dioperasi di RSCM. Tapi tidak ada buah zakarnya. Karena masih dalam tahap pengobatan,” jelas Ronald.
Selain keterangan pemohon, Hakim juga memeriksa bukti dan saksi lain. Alat bukti saksi yakni keterangan dari paman dan sepupu termohon. Kepada Hakim, Achmadi dan Tugini juga melampirkan surat keterangan dari RSCM. Surat itu menyebutkan, hasil pemeriksaan analisis kromosom pasien adalah 46 XY dan disebut Disorder of Sex Development. Hal ini yang menjadi perhatian Pengadilan, dan membutuhkan keterangan RSCM untuk menjelaskan operasi dan istilah-istilah kedokteran dalam surat keterangan tersebut.
Sementara itu, kedua orang tua AT menolak dikonfirmasi ketika sejumlah wartawan mendatangi kediamannya. “Maaf ya ini urusan pribadi, jadi nggak usah diliput,” tegas Achmadi kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (ric/sdk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: