Upal Diedarkan dengan Modus Penggandaan

Upal Diedarkan dengan Modus Penggandaan

CURUP, BE- Pasca diamankan karena terkait dengan kepemilikan uang palsu senilai Rp 20,5 juta. Ag (61) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, terus menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Curup. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Curup, diketahui modus pelaku selain dengan membelanjakan uang palsu tersebut, modus lain yang digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut yaitu dengan berpura-pura bisa menggandakan uang. \"Kepada calon korbannya, tersangka mengaku memiliki kemampuan untuk bisa menggandakan uang,\" jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk Dalam menjalankan aksinya, Ag awalnya menggandakan uang dengan uang asli. Namun saat korbannya sudah percaya dan kemudian ia menggantikannya dengan uang palsu. Tanpa disadari korbannya uang yang diberikan Ag merupakan uang palsu. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa uang palsu yang dimiliki Ag nyaris sempurna. Dimana uang palsu yang dimiliki pelaku memiliki kemiripan hingga 80 persen bila dibandingkan dengan uang asli. \"Yang membedakannya hanyalah tidak terdapat hologram tokoh pahlawan seperti pada lembaran uang yang asli. Sedangkan untuk warna, benang pengaman hingga kertas yang digunakan nyaris sama dengan uang asli,\" jelas Kapolres. Oleh karena itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk lebih teliti bila menemukan uang yang dicurigai uang palsu dan segera melapor kepada petugasnya. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Polsek Curup berhasil mengamankan Ag (61) warga kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah dikediamannya pada Minggu (5/7) siang. Dari tangan Ag petugas mengamankan upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 100 ribu senila Rp 16,4 juta. Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat Rejang Lebong tentang uang palsu yang dimiliki Ag.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: