Pemkot Jangan Mau Diperalat

Pemkot Jangan Mau Diperalat

BENGKULU, BE - Tak kunjung selesainya revisi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pengembang Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, membuat Pemkot terkesan diperalat oleh pihak investor.  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan SE, mengatakan, bahwa dengan kondisi seperti ini maka daerah akan terus dibuat merugi dan terus dipertanyakan oleh berbagai pihak, sebab revisi MoU PTM-Mega Mall tersebut merupakan persoalan yang sudah cukup lama. \"Oleh sebab itu wajar kalau masyarakat terus bertanya, kenapa sampai saat ini belum tuntas, untuk menghilangkan kesan bahwa Pemkot diperalat, walikota harus mampu menuntaskannya. Jika tidak sanggup untuk menuntaskan revisi MoU PTM dan Mega Mall, sebaiknya perlu diselesaikan menggunakan jalur hukum,” papar Heri. Selain itu, dalam pembahasan yang sudah pernah dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu, bahwa pihak pengembang dan pengelola PTM-Mega Mall sudah bersedia agar MoU itu dilakukan revisi. Namun, hingga saat ini revisi tersebut tak kunjung selesai oleh Pemerintah Kota Bengkulu. “Dari awal kita juga aneh, kenapa revisi itu mandegnya sangat lama, seharusnya walikota sekarang ini bisa mengambil langkah cepat supaya revisi MoU PTMMega Mall itu cepat tuntas, sebab jika dibiarkan, daerah ini akan terus dirugikan,” katanya. Diharapkannya, persoalan revisi MoU PTM-Mega Mall itu akan ditargetkan selesai pada tahun ini, sehingga pihak Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali Pemda Kota, untuk melihat kelanjutan dari persoalan tersebut. “Dalam minggu ini sudah kita jadwalkan akan panggil pihak-pihak terkait masalah ini, karena target kita diakhir tahun ini masalah tersebut harus tuntas, jangan dibiarkan berlarut-larut saja,” tandasnya. Diketahui MoU antara Pemda Kota dengan pengembang PTM dan Mega Mall telah banyak menimbulkan permasalahan yang terjadi karena perselisihan. Salah satunya Pemkot juga bersama-sama pihak kedua mengelola pendapatan dari hasil jual beli bangunan dan distribusi pasar.  Pemkot menunjuk wakil pemerintah untuk bersama-sama mengelola dan memelihara proyek. Lalu, Pemkot berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil bersih dari penjualan dan pengelolaan sebesar 30 persen pada tahun pertama sampai tahun ke-20 dan 60 persen pada tahun ke-20 sampai tahun ke-40. “Dalam isi MoU itu yang harus direvisi adalah tentang bagi hasil dari keuntungan itu. Pasalnya dalam MoU itu, Pemkot baru mendapatkan bagi hasil pertama terhitung tahun ke-20, seharusnya dalam MoU itu tahun pertama PTM-Mega Mall sudah berdiri, mestinya Pemkot sudah mendapatkan haknya yakni dari bagi hasil,” pungkas Heri. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: