Banyak Dukungan Palsu

Banyak Dukungan Palsu

AMEN,BE-Banyak temuan didapatkan dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon Bupati-Wabup Lebong jalur independen, yang dilaksanakan beberapa hari ini oleh PPS di beberapa desa di Kabupaten Lebong. Hampir diseluruh desa banyak ditemukan dukungan yang tidak diketahui oleh pemilik KTP itu sendiri. Artinya banyak dukungan palsu terdapat pada dokumen dukungan para calon. Seperti yang dikatakan Ajam (49) warga Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, saat verifikasi vaktual kemarin KTP dirinya ditemukan mendukung tiga pasang calon bupati dan wabup jalur independen. Padahal dirinya hanya mendukung satu pasangan calon saja, namun tidak untuk dua pasang calon lainnya. \"Saya kaget dari mana mereka (pasangan calo,red) dapat KTP saya sampai KTP saya ada ditiga pasag calon itu. Padahal saya tidak pernah memberikan foto copy KTP saya untuk dua pasang calon lainnya itu,\" jelas Ajam. Hal yang sama dialami Rendra (26) warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen, dirinya mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada tiga pasang calon tersebut. Namun, KTP dirinya ditemukan ada disalah satu pasangan calon Bupati dan Wabup. \"Saya tidak pernah memberikan dukungan tersebut, datang saja tidak tim calon bupati itu ke rumah saya atau menemui saya untuk meminta dukungan. Jadi saya nyatakan tidak ada mendukung pasangan itu,\" kata Rendra. Selain itu, Prade petugas PPS Desa Ujung Tanjung mengatakan, temuan seperti ini sudah banyak ditemukan. Namun demikian, pihak PPS tetap melakukan verifikasi vaktual dengan menemui secara langsung pemilik KTP tersebut. \"Jadi kita tetap mendatangi pemilik KTP dan menanyakan secara langsung apakah dirinya memang memberikan dukungan itu atau tidak, kalau tidak mendukung maka kita siapkan surat pernyataan bahwa tidak pernah memberikan dukungan dan dukungan di pasangan calon kita coret,\" ucap Prade. Pelaksanaan verifikasi vaktual tersebut terus diawasi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong, Elvi Syarfani SE bahwa dari hasil laporan PPL dilapangan banyak ditemukan para petugas PPS tidak melaksanakan salah satu tahapan sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 dimana pada Pasal 21 ayat (1) PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan dan pada ayat (2) Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu untuk Pasangan Calon, untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon, untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK, untuk PPL, dan untuk arsip PPS. \"Nah ini yang tidak ada dilaksanakan oleh PPS, seharusnya sebelum melakukan verifikasi vaktual, PPS terlebih dahulu melaksanakan pleno pemeriksaan administrasi dan berita acaranya dibuat rangkap 5 sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 tersebut. Jangan sampai ini akan menjadi maslaah kedepannya karena pasangan calon tida menerima berita acara pemeriksaan administrasi,\" ungkap Elvi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: