Anggaran Desa Turun 40%

Anggaran Desa Turun 40%

CURUP, BE - Anggaran untuk desa melalui program satu desa satu miliar sudah mulai dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk tahap pertama ini, Rejang Lebong sudah menerima 40 persen dari total dana yang akan di terima Kabupaten Rejang Lebong. \"Penyaluran dana desa ini dilakukan dengan bertahap, saat ini sudah kita terima sebesar Rp 33 miliar dari total dana yang akan kita terima pada tahun 2015 ini,\" ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMPD) Kabupaten Rejang Lebong, M Rizal, Selasa (23/6) kemarin. Menurut Rizal, dana sebesar Rp 33 miliar akan dibagi untuk 122 desa yang ada di 15 kecamatan dalam kabupaten Rejang Lebong. \"Rata-rata untuk satu desa mendapatkan anggaran dana sekitar 270 juta,\" tambah Rizal. Lebih lanjut Rizal menjelaskan, untuk total keseluruhan anggaran desa yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong dan pencairan tahap kedua pihaknya belum menerima informasi dari pusat. \"Yang kita ketahui saat ini pencairan dana anggaran desa dari pusat jumlahnya 40 persen dari tahap pertama dengan total Rp 33 miliar lebih. Untuk tahap dua dan seluruhnya kita belum mendapatkan informasi,\" jelasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, anggaran yang sudah turun ke kas daerah tersebut, nantinya akan diturunkan ke rekening masing-masing desa penerima bantuan desa tersebut. Terpisah, Plt Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT membenarkan informasi tersebut. Terkait dengan penggunaannya menurut Zulkarnain, akan dibentuk tim fasilitasi mulai dari fasilitasi tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa mengantisipasi penyalahgunaan anggaran pusat yang turun ke desa masing-masing. \"Nanti setelah dibentuk tim ini nanti anggaran tersebut akan dibagikan ke desa penerima bantuan berjumlah 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" ujar Zulkarnain. Penggunaan anggaran itu sendiri, tambah Sekkab nanti mengacu pada Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2015. Berbagai pembangunan yang akan dilaksanakan dan harus dimasukkan ke dalam APBD-Des tersebut diantaranya untuk pembangunan desa seperti pemenuhan kebutuhan desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Sekda menjelaskan dana tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa seperti peningkatakan kualitas proses perencanaan desa, pendukung kegiatan ekonomi desa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan desa dan lain sebagainya. \"Kita berharap agar bantuan untuk desa tersebut bisa bermanfaat untuk pembangunan desa dan digunakan sepentingnya untuk kesejahteraaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa,\" harap Zulkarnain. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: