Gugatan Ichwan-Rahmat Berlanjut

Gugatan Ichwan-Rahmat Berlanjut

\"RIO-ICHWAN BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, siang kemarin (18/6), langsung  menggelar rapat pleno terkait gugatan atau pengaduan yang dilayangkan pasangan bakal calon gubernur jalur independen, Drs H Ichwan Yunus CPA MM - Rahmat Elfi MSi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (17/6) lalu. Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu memutuskan menerima gugatan itu untuk dilakukan mediasi atau musyawarah dengan menghadirkan KPU sebagai tergugat dan Ichwan-Rahmat sebagai penggugat untuk diminta klarifikasi atas masalah tersebut. \"Kita menerima keberatan yang disampaikan pasangan Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi melalui tim pemenangannya itu, rencananya Sabtu (20/6) besok kita langsung memanggil kedua belah pihak untuk diminta klarifikasinya,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin (18/6). Jika dalam musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, maka Bawaslu pun akan mendorong masalah tersebut masuk ke ranah sengketa Pilkada yang akan diselesaikan dengan cara yudikasi atau memanggil kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan barang bukti yang dimilikinya. Berdasarkan fakta yang didapat dalam proses yudikasi itu, Bawaslu akan menggelar sidang memutuskan perkara  tersebut. \"Jika keputusan Bawaslu sesuai dengan gugatan, maka KPU sebagai pihak tergugat tidak memiliki kesempatan untuk melakukan banding, melainkan wajib melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Namun, apabila keputusan Bawaslu tidak sesuai dengan gugatan, maka pihak penggugat atau terlapor masih memiliki kesempatan itu membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" jelas Parsadaan. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut di tingkat Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengingat proses Pilkada terus berjalan. \"Kita akan selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, nanti akan diketahui mana yang melanggar dan mana yang benar,\" imbuhnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH dengan lantang menyampaikan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut. Hal itu dikarenakan ia merasa bahwa keputusan yang diambil KPU sudah tepat, karena dukungan yang disampaikan Ichwan-Rahmat memang tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 192.608 dukungan. \"Adanya gugatan, kalau menurut saya malah bagus dan akan kami hadapi dengan sebaik mungkin. Itu tandanya ada respon dan disinilah ajang untuk membuktikan siapa yang salah. Kalau kami nanti kalah, kami siap memperbaikinya,\" ungkap Zainan. Untuk menghadapi gugatan itu, KPU pun sudah menyiapkan pengacara negara sebagai kuasa hukumnya. Jumlahnya pun akan disesuaikan dengan berat atai ringannya materi gugatan. \"Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, nanti pengacaranya berasal dari pengacara negara dengan jumlah disesuai dengan kebutuhan. Jika materinya berat, maka pengacara kita juga harus banyak, bila perlu kita minta 10 orang,\" tegasnya. Senada juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Bidang Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi yang menegaskan bahwa sebelum memutuskan Ichwan-Rahmat tidak memenuhi syarat, pihaknya pun sudah melakukan peneltian sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait salah satu materi gugatan mengenai aplikasi yang digunakan KPU selalu berubah-ubah, Eko juga menegaskan bahwa setiap perubahan aplikasi selalu disampaikan oleh KPU melalui sosialisaisnya. \"Masalah aplikasi itu memang data yang dimasukkan tidak terbaca, ada yang mengatakan bahwa aplikasi itu hanya mampu memcaba data maksimal 70 ribu dan ada juga yang mengatakan tidak terangkat oleh komputer. Kita belum tahu mana yang benar, tapi kalu data yang dimasukkan sesuai dengan format yang sebenarnya, kami yakin data itu akan terbaca,\" bebernya. Tidak sampai disitu, KPU pun memilik meninggalkan penggunaan aplikasi melainkan langsung meneliti semua data yang terdapat di hardcopy secara manual. \"Sebenarnya kalu kami mau fokus menggunakan aplikasi, sejak awal sudah TMS, tapi kami berikan kelonggaran dengan meneliti hanya hardcopinya saja. Kenyataannya data yang amburadul pun kami temui, katanya dukungan yang diserahkan lebih dari 200 ribu, tapi setelah kami hitung hanya 174 ribu sekian,\" pungkas mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: