Jalur Independen Cuma Satu Kandidat

Jalur Independen  Cuma Satu Kandidat

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi menutup masa pendafdaran atau menyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen, tepat pukul 16.00 WIB sore kemarin (12/6).

Sejak pendaftaran dibuka 8 Juni hingga ditutup kemarin, hanya ada 1 pasangan bakal calon gubernur yang menyerahkan dukungan yakni Drs H Ichwan Yunus CPA MM dan Rahmat Elfi MSi. \"Masa penyerahan dukungan sudah kita kami tutup, dan tidak ada kesempatan lagi bagi bakal calon lain untuk menggunakan jalur independen atau perseorangan ini,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bidang Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi kepada BE sore, kemarin.

Terkait dengan kekurangan persyaratan yang diajukan Ichwan-Rahmat Kamis (11/6) kemarin, Eko mengaku kekurangan tersebut sudah dilengkapi. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah kekurangan tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat atau belum, karena KPU sendiri masih melakukan peneltian lebih lanjut terhadap berkas tersebut.

\"Kita akan meneliti semua dokumen dukungan yang disampaikan Pak Ichwan itu, jadwalnya sampai tanggal 15 Juni besok, tapi kami akan upayakan sebelum tanggal 15 penelitian sudah selesai dan akan langsung kami umum,\" terangnya.

Adapun dokumen yang tidak lengkap dan sudah diperbaiki itu adalah ketidaksesuaian data antara dokumen yang terdapat dalam softcopy dan hardcopy. Bahkan data dalam softcopy ibisa kita baca, karena tidak terinci dan tidak jelas basis desa atau kecamatan. Kekurangan lainnya juga terdapat pada rekapan dukungan yang seharusnya menggunakan formulir model B2KWK. Namun Ichwan Yunus tidak menggunkan model B2KWK yang berbasis desa atau kelurahan tersebut.

\"Kami sudah menerima perbaikannya sebelum pukul 16.00 WIB sore tadi, tapi kami belum melihat hasil perbaikannya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada atau belum,\" imbuhnya.

Jika masih terdapat kekurangan persyaratan, seperti data antara hadrcopy dan softcopy tidak sesuai, rekapan data dukungan tidak mengggunakan formulir model B2KWK, atau kekurangan lainnya, KPU memastikan Ichwan-Rahmat akan akan lolos sebagai calon. Hal itu dikarenakan tidak ada waktu tambahan bagi kandidat untuk memperbaiki kekurangannya.

\"Waktu perbaikan kekurangan hanya sampai pukul 16.00 WIB sore tadi, kalau masih ada kekurangan maka tidak bisa diperbaiki lagi dan kami sebagai penyelengarakan akan menyatakan pasangan kandidat tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),\" tegas Eko yang merupakan mantan Ketua KPU Bengkulu utara ini.

Selain kekurangan syarat administrasi, kekurangan syarat dukungan fotocopy KTP juga bisa mengurungkan kandidat mencalonkan diri. KPU sendiri sudah menyampaikan bahwa syarat dukungan minimalnya sebanyak 192.608 dukungan yang tersebar minimal di 5 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Jika sudah diverifikasi nanti, ternyata dukungan yang sah tidak memenuhi syarat, maka Eko juga memastikan bahwa kandidat tersebut tidak bisa lolos.

\"Memang persyaratan jalur independen ini ketat, jika satu saja ada syarat yang tidak terpenuhi, maka konsekuensinya TMS,\" jelasnya.

Disisi lain, kandidat juga bisa dipidanakan bila ada masyarakat yang keberatan atas dukungan yang diserahkan ke KPU. Keberatan itu dikarenakan kandidat melampirkan fotocopy KTP-nya serta menandatangani surat pernyataan sebagai pemberi dukungan, namun orang tersebut merasa tidak pernah memberikan dukungan dan tidak pernah memberikan fotocopy KTP-nya untuk dijadikan syarat maju Polgub.

\"Dalam surat pernyataan itu ditandatangani oleh kandidat diatas materai Rp 6.000. Jika ada yang protes, maka kandidat bisa dipidanakan dengan aduan pemalsuan yang merugikan orang lain. Semua ini akan terungkap jika sudah memasuki verifikasi faktual yang akan dilukan PPK dan PPS nanti,\" tandas Eko.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: