BPK Tak Temui Kerugian Negara
BENGKULU, BE- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (10/06) mengklarifikasi mengenai dihentikannya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu. Soalnya penghentian kasus Alkes itu, bukan hanya karena tersangka tunggalnya telah meninggal. Tetapi juga karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara pada kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Wakajati, Surung Aritonang SH MH disela-sela acara hari Bhakti Adhyaksa kemarin. \"Saya lupa kemarin menyampaikan, kalau berdasarkan pemeriksaan BPK, kerugian negara untuk kasus pengadaan Alkes ini tidak ada,\" kata Surung. Lanjut Wakajati, hitungan dari BPK kasus tersebut kerugian negaranya belum ditemukan. Karena alasan itu juga Kejati menghentikan penanganan kasus tersebut. Namun nantinya jika ada indikasi lainnya yang bisa diberikan pada Kejati, maka kasus ini akan dibuka kembali. \"Sehingga dasar kami menghentikan kasus itu bukan semata karena tersangka direktur yang meninggal, karena jika BPK mengatakan tidak ada kerugian negara, kan percuma juga kita limpahkan,\" tegas Surung. Ditambahkannya, jika masih tetap dilimpahkan, maka tentunya tidak akan terbukti korupsi. Karena tindak pidana korupsi tersebut harus ada kerugian negara. Jika tidak, maka tidak termasuk korupsi. Sebelumnya pihak Kejati telah melakukan penghitungan, dan memang ada kerugian sekitar Rp 100 juta. Namun hal itu wajar menurutnya, karena bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan. \"Yang namanya rekanan kan mau juga dapat untung, masa dia kerja tidak dapat untung,\" terang Wakajati. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: