Tunjangan Profesi Guru Cair Jelang Lebaran
JAKARTA, BE - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II pada Juli mendatang atau mendekati hari raya Idul Fitri. Meskipun dalam penghitungannya TPG triwulan II dicairkan April, Mei, dan Juni. Hal itu pun akan berlaku pada triwulan III yang cair di Oktober dan triwulan IV akan cair Januari 2016. \"Pencaraian TPG triwulan II sesuai dengan prosedur rapelan, bukan karena ada event tertentu. Jadi, untuk pencairan TPG triwulan II, tetap bulan Juli (9 - 16 Juli),\" ujar Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6). Selain itu, Pranata mengungkapkan, pencairan TPG di triwulan II sudah sesuai dengan pasal 21 ayat 1 di PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang pencairan tunjangan profesi guru. Ia meminta untuk Pemerintah Daerah (Pemda) cepat menyalurkan TPG kepada guru. \"Cepat atau tidaknya pencairan TPG triwulan II tergantung dari Pemda masing-masing,\" katanya. Dijelaskan pria yang hobi kuliner ini, untuk anggaran TPG triwulan ke II akan diberikan ke guru Pewagai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 70 triliyun dan akan diberikan kepada 924 ribu guru lebih. Tapi 46 ribu diantaranya dalam kategori meninggal atau sudah tidak menjadi guru lagi. Sedangkan, anggaran yang diberikan untuk guru non PNS sebesar Rp 8 triliun dan akan diberikan kepada 87.347 guru. Hanya, 13 ribuan guru non-PNS tidak layak mendapatkan TPG triwulan II. Hal ini disebabkan mereka belum lolos sertifikasi dan harus selesai pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) P2TK Pendidikan Dasar Kemdikbud, Elvira, hingga saat ini tunjangan TPG untuk triwulan II belum cair. Karena untuk pencarian dana TPG pada triwulan II akan cari pada bulan Juli. \"Belum jatuh tempo, nanti awal Juli (dicairkan, red),\" tuturnya. Sementara, Pengamat Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, sebelumnya proses pencairan dana TPG langsung masuk ke rekening guru dari pusat. Tapi, sejak 2010 kebijakan diubah, dana pencairan masuk ke pemerintah kota daerah, baru nanti masuk ke rekening guru. \"Pengelolaan dana tersebut tidak baik, dana sertifikasi guru banyak dipinjam dan digunakan pemerintah kota daerah untuk kebutuhan lain. hal ini lah yang menyebabkan pencairan sertifikasi macet,\" kata dia. Kemudian, setiap peserta guru wajib mengambil PPG selama dua tahun, dengan mengambil 55 SKS. Karena syarat menerima TPG adalah menempuh pendidikan PPG, Sayangnya, lanjut dia, hal ini yang membuat berat para guru. Selain lama menepuh PPG, mereka juga membayar sendiri proses pendidikanya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: