Pemprov Ogah Lacak Ijazah Palsu
![Pemprov Ogah Lacak Ijazah Palsu](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2012/08/ijazah.jpg)
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu sepertinya berbeda dengan pemerintah provinsi lain. Misalnya Pemprov Sumatera Utara yang tengah gencar-gancarnya melakukan pengecekan keaslian ijazah yang digunakan oleh PNS-nya. Hal tersebut menindaklanjuti temuan Menristek Dikti adanya perguruan tinggi yang mengeluarkan palsu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun, termasuk persiapan untuk mengecek ada atau tidaknya PNS di lingkungan Pemprov yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Saat dikonfirmasi BE, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menyatakan pihaknya hanya menunggu hasil pelacakan oleh Menristek Dikti, jika terindikasi ada PNS Pemprov Bengkulu menggunakan ijazah palsu, baru akan ditindaklanjuti.
\"Asalkan tidak digunakan yang dapat merugikan orang lain tidak masalah. Misalnya hanya untuk digantung di rumah tidak apa-apa,\" kata Sumardi.
Ia pun memastikan, kemungkinan besar tidak ada PNS Pemprov yang menyalahgunakan ijazah palsu tersebut untuk di pemerintahan, karena tidak serta merta pengangkatan pejabat berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
\"Memang sanksinya akan dicopot jabatannya dan pangkatnya akan diturunkan setingkat bila terbukti menggunakan ijazah palsu, tapi persoalannya ijazah itu tidak satu-satunya syarat untuk pengangkatan. Kalau ijazah sarjana atau S1 atau DIII dipastikan tidak ada yang palsu, karena saat mengikuti sudah diverikasi sedemikian rupa oleh BKD,\" urainya.
Namun demikian, Sumardi tetap mengimbau kepada PNS yang memiliki ijazah palsu untuk tidak menggunakan ijazah tersebut dalam berbagai kesempatan, termasuk saat mengajukan kenaikan pangkat atau golongan dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.
\"Kalau terbukti menggunakan dokumen palsu untuk suatu kepentingan, sanksinya bukan hanya dicopot dari jabatannya, melainkan juga bisa di pidanakan,\" imbuh pejabat yang akrab disapa Kombes ini. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: