Ini Cara Tiongkok Menindak Tegas Para Perokok yang Melanggar Aturan
BEIJING - Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok resmi mengeluarkan larangan merokok di dalam restoran, perkantoran dan angkutan umum. Larangan itu diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Tembakau Sedunia, Senin (1/6).
Meskipun belum dipastikan seperti apa larangan ini diterapkan, namun aturan ini langsung disambut baik para penyokong anti-tembakau.
Memang, para aktivis kesehatan sudah beberapa tahun terakhir mendesak supaya larangan lebih ketat dikenakan kepada perokok di Tiongkok yang juga pengguna tembakau terbesar di dunia.
Beijing sebelum ini sudah mengambil beberapa langkah tegas dan mempertimbangkan untuk menyebarkan larangan merokok di seluruh negara.
Di bawah peraturan itu, siapa saja yang melanggar larangan termasuk mengisap rokok di dekat sekolah dan rumah sakit akan didenda sebanyak 200 yuan atau sekitar Rp450 ribu.
Sebelumnya, denda yang dikenakan hanya 10 yuan (kurang dari Rp25 ribu), itu pun jarang diberlakukan.
Ada hukuman tambahan yang disertakan dengan pemberlakuan denda kali ini. Yakni, bagi si pelanggar undang-undang ini sebanyak tiga kali, akan dipermalukan dengan cara nama mereka di laman khusus milik pemerintah.
Ancaman denda lebih besar juga menghampiri para penjual rokok, yang dibebani harus membayar hingga 10.000 yuan (hampir Rp23 juta) jika tidak menampilkan larangan merokok di tempat usaha mereka.
Selain itu, pemerintah turut melarang rokok dijual di kedai yang jaraknya terletak 100 meter dari sekolah dasar dan TK.
Rokok, seperti diberitakan AP, adalah penyebab utama masalah kesehatan di Tiongkok. Sekitar 300 juta penduduk negara itu menjadikan tabiat itu sebagai bagian dari kehidupan sosial mereka.
Pendukung anti-tembakau berkata, mereka kini lebih yakin dengan keseriusan pemerintah memberlakukan larangan itu setelah mengambil beberapa langkah tegas dalam tempo beberapa bulan, termasuk menaikkan cukai tembakau. (ray/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: