Mulai 1 Juni 2015, Proses Kepesertaan PBPU dan BP di BPJS Paling Cepat 14 Hari.
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mulai tanggal 1 Juni 2015 mendatang calon peserta khususnya bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dapat melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender setelah menerima nomor virtual account pada saat mendaftarkan diri. Hal ini berdasarkan guna meningkatkan pelayanan berbasis terpadu pada calon peserta agar lebih baik. Ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran iuran bagi peserta PBPU dan BP.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Nantinya, calon peserta dapat melakukan transaksi pembayaran iuran pertama paling cepat selama 14 hari kalender setelah menerima nomor virtual account pada saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan. Selanjutnya para calon peserta PBPU dan peserta BP akan menandatangani surat pernyataan persetujuan membayar iuran pertama, paling cepat dibayar pada tanggal sepuluh setiap bulannya. Dalam waktu empat belas hari, BPJS Kesehatan melakukan proses administrasi kepesertaan, seperti verifikasi data kependudukan, serta penyiapan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta penerbitan kartu peserta.
Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta, pihak BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar. Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: