Perekrutan PPS Dilaporkan Bermasalah
ARGAMAKMUR, BE - Nampaknya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus didera bermasalah. Ini terbukti, kali ini Iis Suandi, warga Desa Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten BU mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten BU guna melaporkan adanya pelanggaran KPU merekrut anggota PPS yang sudah dua periode menjabat. Dalam laporannya itu, ia melaporkan anggota PPS Air Napal bernama Mukhtar yang sudah menjabat PPS selama dua periode yakni tahun 2004 sampai 2009 dan 2009 sampai 2014 namun masih direkrut KPU. Menurut Iis, hal itu melanggar peraturan PKPU nomor 18 tahun 2015 mengenai perekrutan PPS, yang menyebutkan anggota PPS yang sudah menjabat dua periode tidak boleh diikut sertakan atau ototamatis gugur dalam tahap seleksi awal. \"Saya tidak mungkin melaporkan jika tidak ada kesalahan dalam perekrutan PPS kemarin di Air Napal. Ada satu anggota PPS yang menjabat dua periode pemilu tetap diloloskan KPU, itu kan jelas pelanggaran peraturan PKPU no 18 tahun 2015. Saya mengharapkan, hasil pleno penetapan PPS oleh KPU bisa dikoreksi kembali sehingga tidak bertentangan dengan aturan PKPU tahun 2015,\" kata Iis. Sementara itu, komisioner Panwaslu Kabupaten BU, Divisi Hukum dan Pengawasan, Tugiran SPd mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan selama 5 hari dari hari kasus ini dilaporkan. Jika kaporan itu benar dan terbukti ada pelanggaran KPU merekrut anggota PPS, maka bisa dipastikan anggota PPS itu akan dicoret keanggotaanya sebagai anggota PPS. \"Untuk menyelidiki kasus ini kami memerlukan waktu 5 hari kedapan. Jika terbukti laporan itu, ditambah barang bukti maka dipastikan anggota PPS itu akan dicoret sebagai anggota PPS,\" demikian Tugiran.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: