Diduga Pungli, 13 Jukir Diamankan
BENGKULU, BE - Sebanyak 13 orang juru parkir (Jukir) yang tengah bertugas menarik retribusi parkir diamankan pihak Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, sekira pukul 06.30 WIB, Minggu (17/5) kemarin. Pasalnya Jukir ini tak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Diantara Jukir yang diamankan polisi itu, adalah 4 orang Jukir di kawasan Sport Center Pantai Panjang, Aldi Anggara (4), Ali Umar, Ian dan Ari. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan, Jukir yang bertugas di Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Diantaranya, Dedi, Buyung, Sukir, Indra, Iswandi, Irwansah, Soleh, Samsi Hendra, dan Joni.
Data terhimpun BE, Jukir yang menarik retribusi parkir harus memiliki berbagai persyaratan, diantaranya memiliki SPT, menggunakan seragam khusus, menggunakan tanda pengenal atau perlengkapan lainnya yang telah ditetapkan.
Sedangkan sebanyak 13 orang ini tak memiliki perlengkapan tersebut sebab hanya sebagai pekerja yang disuruh oleh orang yang memiliki SPT sebagai Jukir. Padalah hal tersebut jelas-jelas dilarang dalam aturan yang ditetapkan oleh Pemda Kota Bengkulu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi BE, salah seorang Jukir di kawasan Pasar Pagar Dewa, Joni, mengatakan ia tak mengetahui peraturan tersebut.
\"Saya memang tak mempunyai surat tugas, saya hanya diminta oleh teman untuk menjaga parkir, uangnya saya setorkan kepada dia,\" aku Joni.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah mengamankan 13 Jukir tersebut.
\"Mereka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Sudarno. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: