Stiker Pembatasan BBM Dipasang
BENGKULU, BE - Hari ini, Dinas ESDM dan Polda Bengkulu akan melakukan pemasangan stiker pembatasan BBM Subsidi kepada angkutan batu bara dan perkebunan di Pelabuhan Pulau Baai. Stiker yang disediakan sekitar 3000-an untuk angkutan batu bara dan 1000 untuk angkutan perkebunan. \"Kendaraan dengan stiker khusus itu menandakan truk tersebut pengguna BBM nonsubsidi atau BBM industri. Pembagian stiker akan kami fokuskan di tempat penimbunan di area Pelabuhan Pulau Baai,\" ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir. Moch Karyamin, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasid engan anggota Polda Bengkulu untuk mengawasi pembatasan pemakaian BBM bersubsidi. Selain itu, juga melibatkan Satpol PP untuk mengawasi pembatasan BBM bersubsidi, terutama untuk angkutan tambang batu bara. \"Pengawasan akan diawali dengan pembagian stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan pengangkut batu bara,\" katanya.
Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto sebelumnya mengatakan seluruh truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan wajib menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi sesuai Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi. \"Peraturan pembatasan BBM bersubsidi terutama untuk angkutan tambang dan batu bara wajib diberlakukan,\" katanya.
Meski pembatasan BBM subsdidi diberlakukan 1 Januari lalu, tetapi tidak ada satupun angkutan truk batu bara yang melakukan pengisian minyak di SPBU yang menyediakan solar non subsidi. Hal tersebut membuktikan jika belum ada pengusaha angkutan batu bara yang mentaati pembatasan BBM Subsidi. Harga solar non subsidi mencapai Rp 10.250 per liter sedangkan saat masih harga subsidi seharga Rp 4.500 per liter. \"Kita masih memberikan toleransi hingga 15 Januari,\" kata Eko.
Eko mengatakan, sepinya angkutan truk batu bara yang membeli solar nonsubsidi tersebut dikarenakan Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) masih menolak pemberlakukan pembatasan BBM. Mereka menolak pemasangan stiker pembatasan BBM yang telah disiapkan dengan alasan hingga ada keputusan resmi sesuai hasil kesepakatan rapat pada 27 Desember 2012. Hasil rapat tersebut memutuskan Pemprov Bengkulu menyepakati perberlakuan pembatasan BBM hingga pertengahan Januari 2013 karena masih menunggu persetujuan pemegang Izin Usaha Pertambangan mengenai kenaikan tarif angkutan sebesar 52 persen antara Gapabara dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: