Rosjonsyah dan Imron

Rosjonsyah dan Imron

TUBEI,BE-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal Batas Kabupaten BU dengan Kabupaten Lebong, sejauh ini masih menyisakan 2 bulan lagi untuk pengkajian kembali materi Permendagri tersebut. Menyikapi langkah Pemda Lebong mengajukan keberatan ke Kemendagri untuk selanjutknya PK ke MA, Dirjen Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah, Bupati Lebong Rosjonsyah dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi terkait sengeketa atas wilayah Padang Bano yang tak lagi masuk Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi wilayah Bengkulu Utara. Sekda Lebong, Mirwan Efendi SE MSi menjelaskan, secara langsung Pemda Lebong sudah menyampaikan keberatan dan akan mengajukan PK ke MA. Dari hasil koordinasi sementara, Kemendagri berjanji akan memanggil kedua kepala daerah yang terkait Permendagri, yakni Bupati BU dan Bupati Lebong. \"Sampai sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan yang direncanakan Kemendagri tersebut,\" kata Mirwan. Selanjutnya Mirwan menerangkan, sejak ditetapkan Permendagri nomor 20 tahun 2015, Pemda Lebong memiliki waktu 6 bulan untuk memberi pandangan diterima atau tidaknya Permendagri tersebut. Dari waktu 6 bulan yang ditentukan tersebut, saat ini masih menyisakan waktu 2 bulan lagi untuk dipelajari kembali oleh Kemendagri. Jika nanti ternyata hasil PK menyatakan Permendagri tersebut dikaji kembali mealui upaya hukum yudisial review, maka Permendagri yang ada saat ini belum bisa diterapkan. \"Kita tunggu saja apa hasil dari pihak kementerian nantinya. Kita optimis mengenai Permendagri nomor 20 tahun 2015 ini akan di uji kembali materinya sesuai dengan data baru yang kita sampaikan ke Kemendagri, yang kita nilai tidak masuk dalam pertimbangan sebelumnya. Sekarang kita masih menunggu jadwal pemanggilan dua kepala daerah yang bersengketa untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Permendagri tersebut oleh pihak Kementerian,\" demikian Mirwan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: