75 Persen Tempat Usaha Tak Berizin

75 Persen Tempat  Usaha Tak Berizin

BINTUHAN,BE- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur, mengindentifikasi 75 persen tempat usaha di wilayah Kabupaten Kaur belum mengantongi izin. Hal ini berdasarkan temuan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan. “Kita akui kalau usaha-usaha seperti toko di wilayah Kabupaten Kaur ini, banyak belum mengantongi izin,” kata Kepala KPTSP Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi, S.Pd, kemarin.

Anwar mengatakan, untuk di Kabupaten Kaur usaha-usaha miliki izin, baru sekitar 25 persen dari ratusan toko ada. Jadi masih ada 75 persen belum membikin izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Sekarang ini kita sedang menggalakan peningkatan PAD. Salah satunya dengan turun ke lapangan datangi toko, gedung, dan rumah makan belum miliki izin,” terangnya.

Lanjut Anwar, setelah dilakukan pengecekan dilapangan ditemukan masih banyak pemilik usaha belum bisa menunjukan surat izin mulai dari IMB, HO, ataupun SIUP. Untuk tahap pertama ini petugas hanya melakukan pendataan sekaligus pembinaan khususnya mereka belum membuat izin. Bagi usaha kecil tidak mesti harus memiliki IMB, HO, SIUP, bisa cukup dengan SKU atau surat keterangan usaha. “Sidak sendiri akan kita terus lakukan, dengan sasaran tempat-tempat usaha yang dinilai sudah selayaknya mengantongi surat izin,” ujarnya.

Ditambahknaya, pihaknya mengimbau bagi usaha yang belum ada izin yang dimaksud. Diharuskan untuk segera mengusurnya. Soalnya, perizinan ini salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Bagi masyarakat yang telah mengurus izin oleh KPTSP diberikan stiker sebagai tanda mereka telah membuat izin. Selayaknya, bukti IMB, HO, TPD dipajang ditempat usaha untuk memudahkan petugas melakukan pendataan. “Ini salah satu upayah pemerintah untuk menamkan kesadaran warga terutama pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan lain-lain. Sehingga ini bisa meningkatkan PAD,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: