IRT Ditangkap Polisi
BENGKULU, BE - Ar (40), warga Kelurahan Padang Kemiling, Kecamatan Selebar, terpaksa mendekam di ruang tahanan Direktorat Reskrim Polda Bengkulu. Pasalnya ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap lantaran diduga melarikan mobil rental milik Depi Purwansyah, yang merupakan tetangganya sendiri. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" singkat Sudarno.
Data terhimpun, penangkapan tersangka ini berawal tersangka yang merental mobil Xenia dengan nopol BD 1435 AQ milik korban pada bulan Desember 2014 lalu. Sesuai dengan perjanjian awal, korban hanya merental beberapa hari namun tersangka kembali merentalkan kepada orang lain dan dibawa kabur. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu dan dilakukan penyelidikan.
Kemudian tersangka ditangkap di kediamannya, Kamis (23/4). Meski telah mengamankan tersangka, hingga saat ini mobil milik korban belum berhasil ditemukan lantaran dibawa lari rekan tersangka berinisial Ij.
Ketika dikonfirmasi, tersangka tak membantah telah merental mobil milik korban. Meski begitu, ibu 4 anak asal Desa Simpang 3 Padang Guci, Kaur Utara ini mengaku bahwa ia juga menjadi korban. Sebab dirinya hanya sebagai perantara Ij untuk melarikan mobil tersebut.
\"Saya hanya disuruh untuk mencari mobil rentalan oleh Ij untuk dia gunakan sendiri. Saat itu dia mengaku ingin merental mobil selama 3 hari dengan tarif Rp 300 ribu perhari. Setelah batas waktu berakhir Ij tak mengembalikan mobilnya. Selain itu, saat didatangi di kediamannya, dia sudah tak ada lagi dengan nomor HP yang sudah tak aktif,\" terang tersangka. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: