17 Dewan Sahkan Tiga Raperda
BENTENG, BE-Sebanyak tujuh belas orang anggota DPRD Bengkulu Tengah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam sidang paripurna pada Sabtu (25/5) kemarin. Dalam persidangan terakhir masa sidang pertama tersebut, DPRD Bengkulu Tengah mengesahkan Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Manajemen dan Sistem Proteksi Kebakaran serta Raperda Tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran.
\"Kita sudah menyetujui ketiga Perda tersebut, tinggal lagi kedepan kita menunggu kesiapan pemerintah daerah untuk penerapannya terutama Perda Pemilihan Kepala Desa,\" ungkap Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi dalam sambutannya.
Meskipun ketujuh fraksi menyatakan menyetujui pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda, namun masing-masing fraksi memberikan catatan tersendiri bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Seperti yang diungkapkan Fraksi Golkar, Hanura, Gerindra yang meminta agar Pemda tidak memberakat rakyat dengan penarikan retribusi terhadap pelaksanaan ketiga Perda terutama untuk Pilkades, karena anggaran pelaksanaan Pilkades sudah ditanggung oleh APBD. Bahkan Farksi Nasdem memberikan catatan khusus untuk penambahan ayat dalam Perda Pilkades dengan mencantumkan ketentuan bahwa Ijazah tertinggi calon kades dapat dijadikan acuan untuk pendaftaran calon. Nasdem juga meminta penundaan penerapan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan alasan Bengkulu Tengah belum memiliki tenaga ahli alat pemadam kebakaran.
Dalam sidang yang berlangsung digedung baru sekretariat DPRD Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir tidak ada yang menolak rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng tersebut. Karena menilai bahwa ketiga Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk kemajuan pembangunan daerah, apalagi PBK merupakan satu-satunya instansi jajaran Pemda Kabupaten Benteng yang belum memiliki Perda.
Bupati Bengkulu Tengah DR H Ferry Ramli SH MH merasa lega atas telah disahkannya ketiga Perda yang sudah diajukan Pemda sejak Februari lalu tersebut. Dengan disahkannya Peraturan Daerah yang dirancangnya bersama jajaran itu, Pemkab tinggal menindak lanjuti aturan terkait dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). \"Untuk pelaksanaan teknis kita akan terbitkan Perbup, yang saat ini masih dalam proses, sehingga Perbup segara selesai dalam waktu dekat,\" ungkap Bupati.
Politisi yang baru saja menerima gelar doktor ilmu hukum di Univesitas Islam Bandung (Unisba) ini menyebutkan, jajajarannya akan melakukan sosialisasi secara intens terhadap pengesahan ketiga Perda, supaya masyarakat dapat mengetahuinya. \"Tadi saya tanya camat hanya satu yang datang, karena sedang ada pemeriksaan BPK jadi camat mesti berapa ditempat. Tetapi perwakilannya datang semua, jadi sudah disampaikan tadi agar pihak kecamatan turun kelapangan hingga tingkat desa untuk mensosialisasikan Perda,\" tegas Bupati.
Bupati juga menuturkan, mempertimbangkan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pandangan akhir. \"Kita akan pelajari terlebih dahulu, apakah bertentangan dengan aturan atau tidak. Tetapi catatan itu menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan peraturan daerah,\" tegas Bupati. BENTENG, BE-Sebanyak tujuh belas orang anggota DPRD Bengkulu Tengah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam sidang paripurna pada Sabtu (25/5) kemarin. Dalam persidangan terakhir masa sidang pertama tersebut, DPRD Bengkulu Tengah mengesahkan Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Manajemen dan Sistem Proteksi Kebakaran serta Raperda Tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran. \"Kita sudah menyetujui ketiga Perda tersebut, tinggal lagi kedepan kita menunggu kesiapan pemerintah daerah untuk penerapannya terutama Perda Pemilihan Kepala Desa,\" ungkap Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi dalam sambutannya. Meskipun ketujuh fraksi menyatakan menyetujui pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda, namun masing-masing fraksi memberikan catatan tersendiri bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Seperti yang diungkapkan Fraksi Golkar, Hanura, Gerindra yang meminta agar Pemda tidak memberakat rakyat dengan penarikan retribusi terhadap pelaksanaan ketiga Perda terutama untuk Pilkades, karena anggaran pelaksanaan Pilkades sudah ditanggung oleh APBD. Bahkan Farksi Nasdem memberikan catatan khusus untuk penambahan ayat dalam Perda Pilkades dengan mencantumkan ketentuan bahwa Ijazah tertinggi calon kades dapat dijadikan acuan untuk pendaftaran calon. Nasdem juga meminta penundaan penerapan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan alasan Bengkulu Tengah belum memiliki tenaga ahli alat pemadam kebakaran. Dalam sidang yang berlangsung digedung baru sekretariat DPRD Komplek Perkantoran Desa Renah Semanek tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir tidak ada yang menolak rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng tersebut. Karena menilai bahwa ketiga Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk kemajuan pembangunan daerah, apalagi PBK merupakan satu-satunya instansi jajaran Pemda Kabupaten Benteng yang belum memiliki Perda. Bupati Bengkulu Tengah DR H Ferry Ramli SH MH merasa lega atas telah disahkannya ketiga Perda yang sudah diajukan Pemda sejak Februari lalu tersebut. Dengan disahkannya Peraturan Daerah yang dirancangnya bersama jajaran itu, Pemkab tinggal menindak lanjuti aturan terkait dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). \"Untuk pelaksanaan teknis kita akan terbitkan Perbup, yang saat ini masih dalam proses, sehingga Perbup segara selesai dalam waktu dekat,\" ungkap Bupati. Politisi yang baru saja menerima gelar doktor ilmu hukum di Univesitas Islam Bandung (Unisba) ini menyebutkan, jajajarannya akan melakukan sosialisasi secara intens terhadap pengesahan ketiga Perda, supaya masyarakat dapat mengetahuinya. \"Tadi saya tanya camat hanya satu yang datang, karena sedang ada pemeriksaan BPK jadi camat mesti berapa ditempat. Tetapi perwakilannya datang semua, jadi sudah disampaikan tadi agar pihak kecamatan turun kelapangan hingga tingkat desa untuk mensosialisasikan Perda,\" tegas Bupati. Bupati juga menuturkan, mempertimbangkan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pandangan akhir. \"Kita akan pelajari terlebih dahulu, apakah bertentangan dengan aturan atau tidak. Tetapi catatan itu menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan peraturan daerah,\" tegas Bupati. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: