6 Terdakwa Korupsi MP Divonis 1 Tahun Penjara
BENGKULU, BE – Terdakwa kasus korupsi pengadaan Master Plan kawasan Komersil Kota Bengkulu yakni, mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Ir Yalinus serta Imam Suardi, Hari Mukti, Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisal, divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu 1 (Satu) tahun kurungan penjara, Kamis (23/4) sore. Setelah mendegar keterangan saksi dan fakta persidangan, mejelis hakim yang diketuai oleh Siti Insirah SH, beranggotakan Hakim Totok SH dan Agus Salim SH, berkesimpulan para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal primer tetang memperkaya diri sendiri dan orang lain, tetapi terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal subsider ke-1 tentang menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negera Rp 160 juta. \"Oleh karena itu perbuatan terdakwa haruslah dihukum sesuai aturan berlaku. Maka dari itu masing-masing terdakwa divonis 1 (satu) tahun penjara. Selain itu untuk terdakwa Yalinus dan Hari Mukti ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan penjara,\" kata Siti Insirah SH saat membacakan putusan. Sedangkan terdakwa Imam Suardi diwajiban membayar denda Rp 158 juta subsider 3 (tiga) bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim kepada para terdakwa lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Azizi SH. Yakni dalam tuntutannya. JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap masing-masing terdakwa. Adapun yang meringankan hukuman terdakwa menurut majelis hakim, pertama terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga dan terdakwa sopan selama persidangan. Atas keputusan tersebut mejelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan pendapat. Dari para terdakwa menyatakan menerima keputusan yang dijatuhkan mejelis hakim kecuali terdakwa Yalinus yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Secara hukum lima terdakwa dinyatakan sebagai keputusan final, sedangkan putusan Yalinus masih ditunggu satu minggu kedepan. Untuk diketahui tahun 2013 terdapat paket pekerjaan penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan dengan nilai pekerjaan Rp 196 juta. Paket pekerjaan tersebut dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan CV Mitra Konsultan. Kemudian tanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mengeluarkan atau mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal produk akhir belum diserahkan, pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tidak ada tanda tangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Hingga berakhirnya masa kontrak, hasil produk pekerjaan tidak diterima Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, sehingga negara dirugikan. Bahkan hingga penyidik Kejari Bengkulu turun untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), proyek yang berisikan gambar master plan tersebut tidak ditemukan. Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, akhirnya ditetapkanlah 6 tersangka masing-masing Kadis Tata Ruang dan Bangunan Kota Bengkulu Ir Yalinus, 2 pihak dari CV Mitra Konsultan Imam Suardi dan Hari Mukti serta 3 pihak CV Arsindo yakni Herlan Suhendra, Surya Darma dan Muhamad Faisa. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: