Sebelum Aibon, Berantas Minol

Sebelum Aibon, Berantas Minol

BENGKULU, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu tak menampik fenomena penyalahgunaan produk lem Aibon di kalangan remaja sudah meresahkan. Namun Disperindag Kota Bengkulu belum bisa berbuat banyak karena belum ada regulasi yang mengatur larangan peredaran lem yang seringkali digunakan untuk mabuk tersebut. \"Bukan berarti tidak ada imbauan. Dalam setiap kali kesempatan sosialisasi kita sudah berusaha untuk menjelaskan kepada pedagang dampak buruk yang bisa terjadi kalau lem tersebut dijual secara leluasa. Namun untuk tindak tegas kita butuh regulasi,\" kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrizal SE, kemarin. Meski belum melakukan pengawasan secara intensif terhadap peredaran lem Aibon, lanjutnya, Disperindag Kota saat ini tengah intens mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol). Ia menegaskan akan membentuk tim terpadu agar pengawasan bahkan penindakan terhadap peredaran minol secara bebas ini dapat dikendalikan secara optimal. \"Kita tinggal menunggu Surat Edaran dari Kemendag RI dan Pemda Provinsi mengenai hal ini. Kalau surat itu sudah turun, tim terpadu akan segera melakukan pembinaan kepada setiap pedagang,\" ujarnya. Ia menjelaskan, peredaran minol hanya dilarang di warung-warung kecil. Namun minol masih diperbolehkan beredar di hypermarket dan supermatket. Sayangnya, Disperindag Kota belum bisa memastikan berapa banyak warung yang menjual minol ini secara bebas. \"Pendataan akan kita lakukan sembari turun melakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini. Sejak dua tahun yang lalu kita tidak pernah mengeluarkan izin lagi, kita belum memperbaharui data. Yang jelas kalau pun para pedagang terlanjur menyimpan persediaan dalam jumlah besar, kami mengimbau agar dikembalikan kepada distributornya,\" ucapnya. Sebelumnya dilansir, sejumlah warga Kota Bengkulu mengaku resah dengan maraknya ulah para remaja yang menyalahgunakan lem aibon untuk tujuan-tujuan ekstatif. Selain khawatir bakal merusak organ tubuh para remaja tersebut, kebiasaan menggunakan lem aibon untuk mabuk-mabukan juga dinilai dapat merusak masa depan para remaja itu sendiri. Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan SSos, bertekad akan mengusulkan regulasi mengenai hal ini. Ia pun mengimbau agar semua pihak ikut serta mengawasi peredaran lem Aibon ini demi menyelematkan generasi muda. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: