Larangan Jual Miras Belum Bisa Diterapkan
BENGKULU, BE - Larangan penjualan minuman keras (Miras) di minimarket belum bisa diberlakukan di Provinsi Bengkulu. Sebab, Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga kemarin (17/4) belum juga menerima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut. Karena belum adanya fisik Permendag tersebut, Pemprov tidak bisa menindaklanjutinya dengan menyurati pemerintah kabupaten dan kota se-Provinis Bengkulu. \"Kita belum menerima fisik Peraturan Menteri tentang larangan penjualan Miras itu, kita baru baca dari media,\" kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Ismed Lakoni SSos MM kepada BE, kemarin. Menurutnya, selama Pemerintah Pusat tidak mengirim fisik Permendag tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka selama ini pula larangan penjualan minuman memabukkan itu belum bisa diterapkan. Karena Pemprov tidak bisa menjadikan informasi dari media sebagai landasan hukum untuk menerapkan sutau kebijakan. Ismed pun berharap Kementerian Perdagangan segera menyampaikan peraturan menteri itu kepada Pemerintah Provinis Bengkulu agar bisa segera ditindaklanjuti. \"Ya kita masih menunggu, kemungkinan nanti akan difax oleh Kemendag karena biasanya surat atau kebijakan baru selalu disampaikan melalui fax,\" bebernya Ismed. Menurut mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu ini, larangan penjualan Miras di minimarket tersebut bertujuan baik untuk menyelematkan generasi muda dari pengaruh minuman keras yang bisa merusak pola pikir dan tingkah laku. Jenis alkohol yang dilarang itu adalah minuman keras (miras) beralkohol golongan A atau minumam keras yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, seperti bir dan berbagai jenis Miras lainnya. \"Larangan itu dibuat karena selama ini generasi muda sanagt mudah mendapatkan miras tersebut, sehingga akan menjadi masalah besar bila pemerintah tidak segera melarangnya. Dengan adanya larangan itu, maka penjualan miras hanya dibolehkan di kafe atau hotel saja d an apabila ditemukan minimarket atau toko yang menjualnya, maka akan ditindakan tegas,\" tukasnya. Dibagian lain, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM juga mengaku belum menerima Permendag tersebut, sehingga untuk memberlakukannya di Provinsi Bengkulu ia akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu terlebih dahulu. \"Nanti kita kita bicarakan dulu dengan Kadis Perindagkop,\" katanya. Namun demikian, Sumardi mengaku apapun kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap melaksanakannya. \"Yang jelas apapun perintah pemerintah pusat, harus kita laksanakan,\" imbuhnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: