Penipuan Cek Kosong, Warga Bekasi Ditangkap

Penipuan Cek Kosong, Warga Bekasi Ditangkap

BENGKULU, BE - Bapak dua anak berinisial Ka (54), warga Bekasi terpaksa mendekam di ruang tahanan Reskrim Polda Bengkulu. Direktur PT Bumen Citra Mandiri ini ditangkap di kediamannya, Rabu (15/4) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan pembayaran  menggunakan cek kosong. Data terhimpun BE, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan Lukma Hutaruk (51), warga Jalan Budi Utomo, Beringin Raya, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu  ke Polres Bekasi  pada 3 Oktober 2014 lalu. Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa penipuan ini berawal dari pelaku yang menawarkan kerjasama berupa penyewaaan 5 unit kendaraan truk untuk pengangkutan batubara. Percaya dengan apa yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya menyetujui hal tersebut. Dalam kesepakatan diantara keduanya, korban meminta pelaku untuk membayar uang sejumlah Rp 181.655.000 sebagai biaya sewa. Dengan rincian Rp 8 juta untuk sewa perunit mobil dan sisanya sebagai biaya tanggung jawab perawatan spare part kendaraan yang di sewa tersebut. Saat batas waktu yang ditentukan berakhir, pelaku membayarkan uang sewa mobil tersebut melalui cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia) cabang Bengkulu pada 15 September 2014.  Saat itu pihak bank menolak cek tersebut dengan alasan saldo pada cek tersebut tidak mencukupi (cek kosong). Tak hanya itu, selain menggunkan cek kosong, hingga saat ini dua unit kendaraan truk korban juga dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta dan melapor ke Polres Bekasi dengan harapan agar pelaku segera ditangkap. Hanya saja, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Bengkulu, kasus tersebut akhirnya ditangani Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi M, membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Mulyadi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: