Curi Angsa, 3 Pelaku Babak Belur
BENGKULU, BE - Diduga melakukan pencurian seekor angsa milik Zul, warga Jalan DP Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, sebanyak 3 orang pelaku yang tinggal satu kosan di perumahan Vila Taman Surya, Kelurahan Sukarami, babak belur diamuk massa. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (15/4) kemarin. Ketiga warga asal Desa Talo, Seluma yang berinsial De, Ek dan Re, terpaksa mengalami luka cukup parah di sekujur tubuh. Beruntung anggota kepolisian yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan ketiga pelaku ke Mapolsek Selebar. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, melalui Kapolsek Selebar, AKP Firdaus PN, membenarkan kejadian tersebut. \"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat dihajar warga dan sudah kita obati di RS Bhayangkara,\" terang Kapolsek, kepada BE. Data terhimpun, penangkapan pelaku ini berawal warga melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Saat itu ketiga pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R bernopol BD 4847 CF warna merah mondar-mandir di tempat kejadian pekara (TKP). Curiga dengan pelaku, warga akhirnya melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian, salah satu pelaku langsung turun dari atas motor lalu mengambil 1 ekor angsa milik korban. Kemudian angsa dimasukkan ke dalam sebuah karung. Berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri menuju ke kosan mereka. Hanya saja, diduga kehabisan bensin, motor pelaku akhirnya terhenti di sebuah pos kamling yang tak jauh dari rumah korban. Saat pelaku akan kabur, puluhan warga mendatangi pelaku dan menanyakan angsa yang berada di dalam karung tersebut. Meski sempat membantah dan melakukan perlawanan, akhirnya pelaku mengaku. Mendengarkan pengakuan itu, pelaku babak beluk dihajar puluhan warga yang geram. Ditemukan Sajam Sementara itu, Kapolsek menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari korban. Namun akan melanjutkan perkara tersebut. Hanya saja, saat pelaku diamankan anggota polisi, terdapat 3 senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang disimpan di pinggang pelaku. \"Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat No 13 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dan senjata api, dengan ancaman masksimal 12 tahun penjara,\" tutup Kapolsek.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: