Minimarket Dilarang Jual Miras

Minimarket Dilarang Jual Miras

JAKARTA, BE - Mulai Kamis (16/4) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag itu melarang penjualan minuman keras (miras) beralkohol golongan A. Yakni, yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%. Di antaranya jenis bir dan miras lainnya. \"Saat ini akses generasi muda mendapatkan miras sangat mudah, sehingga mereka teracuni oleh miras,\" beber Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel kepada wartawan, Rabu (15/4). Gobel menjelaskan, dengan adanya kebijakan tersebut negara memang akan dirugikan dari penerimaan cukai miras. Saat ini nilainya mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun. Meski demikian, uang Rp 6 triliun tidak ada artinya apabila generasi penerus bangsa mengalami ketergantungan kepada miras dan akibatnya sangat merusak mental pemuda. \"Uang itu bisa dicari, tapi mendidik mental generasi penerus bangsa sangat susah,\" kata Gobel. Gobel melanjutkan, dengan adanya larangan tersebut, maka penjualan miras hanya ada di kafe atau hotel. Dengan begitu, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan service charge sebesar 11%. Sebab, selama ini penjualan miras yang di minimarket tidak dikenakan pajak. \"Negara akan untung, karena nanti setiap miras yang dijual di cafe atau hotel akan dikenakan pajak,\" ujarnya. Masih kata Gobel, apabila di lapangan ditemukan minimarket atau toko yang menjual minuman beralkohol, maka mereka akan diberikan tindakan tegas. Sanksinya berupa pencabutan izin usaha hingga larangan untuk berusaha kembali. \"Kami akan beri tindakan tegas,\" tegas Gobel. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memberikan dukungan kepada Rachmat Gobel yang akan menerapkan pengaturan pemasaran minuman beralkohol. Tapi, diharapkan, peraturan tersebut tidak mematikan usaha pariwisata di beberapa tempat. Namun, ia menekankan, undang-undang yang akan dibahas DPR terkait minuman beralkohol tidak mematikan industri pariwisata di Indonesia. \"Pada dasarnya kami mendukung, tapi harus hati-hati jangan sampai mematikan pariwisata Indonesia,\" tegas Sofyan. Sofyan menerangkan, rencana tersebut harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak baik atau buruknya dari peraturan itu. Sebab, selama ini bagi turis yang berasal dari berbagai negara, minumal alkohol adalah bagian dari gaya hidup. Sehingga dikhawatirkan aturan yang melarang peredaran minuman tersebut dinilai akan mengganggu aktivitas turis selama di Indonesia. Akibatnya para turis akan enggan untuk berkunjung ke Indonesia. \"Kebanyakan turis-turis di Bali selalu beli miras. Jadi kami takut para turis tidak mau ke Indonesia,\" katanya. Dalam kesempatan terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan peraturan larangan penjualan miras. \"Kami mendukung langkah pemerintah itu,\" kata Ketua Bidang Kajian MUI Cholil Nafis. Cholil berharap, pemerintah bisa mengandeng aparat kepolisian agar menindak para pedagang yang membandel. Sehingga para pedagang tidak melanggar Permendag tersebut. \"Peraturan itu sudah sesuai dengan ajaran agama Islam yang melarang minuman keras,\" katanya. Sementara itu, Gerakan Nasional Antimiras (Genam) mencatat, sebanyak 14,4 juta remaja Indonesia telah mengonsumsi minuman beralkohol pada 2014. Banyaknya remaja yang mengonsumsi miras tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. Hal itu terjadi karena miras diperjualbelikan secara bebas di minimarket dan toko. \"Kebijakan ini sangat fantastis dan bisa mencegah generasi muda dari efek bahaya miras,\" tegas Ketua Genam Fahira Idris. Fahira berharap, Mendag mampu melakukan sosialisasi secara masif dan aktif kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang peraturan itu. Genam sendiri sebagai organisasi yang sudah lama mendorong Permendag antimiras ini juga akan membantu pemerintah untuk sosialisasi. \"Pemerintah harus mendorong pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan daerah (Perda), baik oleh pemerintahan provinsi maupun kabupaten/ kota, agar aparat mudah menindak,\"katanya. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sebagai langkah tepat karena sebagai produk terkena cukai sudah seharusnya peredaran dan distribusinya dibatasi. \"Bagus itu, karena sudah sepantasnya peredaran dan distribusinya dibatasi karena filosofi cukai adalah untuk membatasi konsumsi,\" ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tulus berharap pemerintah bukan hanya melarang minuman beralkohol saja. Tapi penjualan rokok juga merupakan produk terkena cukai seharusnya dibatasi peredaran dan penjualannya. Sebab, selama ini rokok dijual bebas akibatnya siapa saja bisa mengonsumsinya. \"Bila perlu rokok juga dilarang, jangan hanya miras saja,\" tegasnya. (wsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: