Walikota Bengkulu Batal Diperiksa

Walikota Bengkulu Batal Diperiksa

BENGKULU, BE- Pada panggilan ketiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam penyidikan dugaankorupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013, Walikota Bengkulu, HH kembali mangkir atau tidak datang dengan alasan sakit. Padahal seyogyanya tim penyidik telah mejadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Bengkulu itu.

\"Dari surat keterangan dr Sutrisno menyatakan bahwa HH dalam keadaan sakit sejak tanggal 10 dan 12 April, sedangkan saat ini tanggal 13 April, dan namun dibawa surat tertera masih memerlukan istirahat karena masih dalam perawatan,\" kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, kepada BE, kemarin.

Ditambahkan Kejari, berdasarkan saran dari tim penyidik Kejari, pihaknya akan mengirim surat ke Direktur Rumah Sakit Abdi Waluyo di Jakarta guna menanyakan yang bersangkutan, apakah dirawat atau tidak. Setelah itu, apakah sakit HH mempengaruhi atau tidak jika diminta keterangannya sebagai tersangka.

\"Ini sudah panggilan yang ketiga, karena yang bersangkutan sakit, maka akan kita jadwalkan lagi pemanggilannya pada Senin (20/04) mendatang,\" terang Wito.

Lanjut Wito, nantinya pihaknya akan memanggil kembali tersangka tanggal 20 April 2015 karena pada minggu ini jadwal tim penyidik sudah penuh dengan pemanggilan para tersangka Bansos lainnya.

Sementara itu, untuk Dp yang juga dipanggil oleh Tim penyidik pada panggilan pertama juga berhalangan hadir dengan alasan sedang ada tugas di luar kota dan tidak bisa ditinggal. Namun pihak Dp mendatangkan penasehat hukumnya dan mengirimkan surat ke Kejari.

\"Untuk Dp, pemanggilan selanjutnya juga saya jadwalkan tanggal 20 April,\"ungkap Wito.

Dengan ketidakhadiran para tersangka Bansos ini untuk memenuhi panggilan tim penyidik, membuat Wito geram. Karena itulah pihaknya menghimbau pada semua tersangka untuk jangan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, masing-masing tersangka harus membawa penasehat hukum yang akan mendampinginya.

\"Jika tidak sanggup membawa penasehat hukum, kami penyidik Kejari siap untuk menyediakan penasehat hukum, supaya mereka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk penyidik, itu aturan hukum yang berlaku,\"tambahnya.

Wito menghimbau kepada para tersangka Bansos untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diselewengkan. Agar proses hukum bisa lebih cepat dan tepat karena hak-hak tersangka harus dilaksana sesuai pasal 50 KUHP.

\"Mereka yang sudah berstatus tersangka tidak boleh bebas kemanapun pergi sebab saat ini pencekalan sudah jalan dan kita sudah mengirimnya ke Kejati. Kejati melanjutkan ke Kejagung, dan Kejagung ke Imigrasi,\" tambah Wito.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: