Calon Incumbent Dilarang Gelar Mutasi, Enam Bulan Sebelum Pilkada
CURUP, BE - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Rejang Lebong, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI Prof Dr Muhammad SIP MSi menyatakan, dalam meminimalisir mobilisasi PNS khususnya pejabat oleh calon incumbent, menjelang pelaksanaan Pilkada, calon incumbent tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi jabatan enam bulan sebelum masa jabatannya berkhir. \"Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi digesernya sejumlah pejabat yang dianggap tidak loyal lagi terhadap calon incumbent yang saat ini sedang memimpin,\" ujar Muhammad, saat berkunjung ke Rejang Lebong, Minggu (12/4). Selain itu Muhammad mengatakan, PNS boleh mengikuti kampanye, karena merupakan warga sipil yang mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pilkada. \"Selagi tidak menggunakan pakaian PNS dan atribut negara lainnya serta diluar jam kantor, PNS diperbolehkan mengikuti kampanye,\" ungkap Muhammad. Menurut Muhammad, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. \"Dengan mengikuti kampanye para PNS bisa menentukan pilihan mereka berdasarakan visi dan misi calon sampaikan,\" tambah Muhammad. Hanya saja, menurut Muhammad yang tidak boleh dilakukan PNS yaitu tergabung dalam partai politik atau mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu. Hal tersebut dikarenakan status PNS mereka melekat di dalam dirinya meskipun mereka sudah di luar jam kantor atau jam kedinasan. \"Untuk melakukan ajakan terhadap pasangan tertentu tidak diperbolehkan terlepas PNS tersebut sudah di luar jam dinas atau kantor,\" papar Muhammad. Kehadiran Ketua Bawaslu RI ke Rejang Lebong sendiri merupakan rangkaian kegiatan workshop Penanganan Pelanggaran Pemilu Gubernur, Walikota dan Bupati tahun 2015 yang dilaksanakan Bawaslu RI dalam satu hari kemarin. Kegiatan whorkshop sendiri dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Kegiatan pertama bertajuk pendidikan pengawasan dengan metode investigasi dimana peserta yang terlibat adalah unsur media, perguruan tinggi, NGO penggiat pemilu dan relawanan pengawas pemilu. Kegiatan ini dilaksankan di SMKN 1 Curup. Kegiatan kedua yaitu kegiatan Pendidikan Penanganan Perkara Pilkada yang juga dilaksanakan di SMKN 1 Curup namun gedung yang berbeda. Sedangkan yang terakhir adalah sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu Gubernur, Walikota dan Bupati tahun 2015 yang pesertanya adalah para partai politik, pemerintah kabupaten dan pemilih pemula yang ada di Rejang Lebong. Kegiatan ketiga ini dilaksanakan di Ruang Pola Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: