Walikota Terancam Dijemput Paksa

Walikota Terancam Dijemput Paksa

BENGKULU, BE – Tersangka kasus bantuan sosial (bansos), Walikota Bengkulu, HH, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bengkulu. Setelah pada panggilan pertama dengan status sebagai tersangka, beberapa waktu lalu ia tidak memenuhi panggilan pihak Kejari, pada panggilan kedua Kamis (9/4) kemarin, HH kembali mangkir. Alasan HH tidak memenuhi panggilan pihak Kejari ini juga sama dengan alasan sebelumnnya, yakni masih berada di Jakarta karena dinas luar. Kajari Bengkulu Wito SH Mhum, mengatakan, sesuai dengan surat izin yang ditandatangani oleh Plt Sekda Fachrudin Siregar bahwa HH tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 1 April lalu, karena ada undangan di Jakarta. Lalu kemarin yang bersangkutan tidak hadir juga karena ada undangan di Jakarta pada Rabu (8/4) lalu. Jika undangan hari Rabu, semestinya, kata Wito, HH bisa hadir pada Kamis kemarin, karena pada Rabu malam masih ada pesawat malam dari Jakarta ke Bengkulu. \"Seharusnya pesawat malam kan ada, atau setidak-tidaknya pagi tadi juga bisa. Karena prinsipnya, tim penyidik siap untuk melakukan pemeriksaan, tapi sampai sore ini yang bersangkutan tidak ada,\" imbuhnya. Kendati demikian, Wito mengatakan, pihaknya masih memberi kesempatan pada HH untuk datang pada panggilan ketiga. \"Masih ada panggilan ketiga. Namun apabila yang ketiga kali tidak hadir, walaupun dengan alasan yang jelas maka akan dilakukan penjemputan,\" tegas Wito. Wito mengungkapkan, dijadwalkan HH akan dipanggil pada Senin (13/4) mendatang. Hal ini dilakukan karena penyidik ingin mempercepat penanganan kasus tersebut. Wito mengatakan, seluruh tersangka akan dipanggil sesuai jadwal yang ditentukan. Ia ingin agar ada persamaan hukum dan tidak ada diskriminasi yang dilakukan Kejari Bengkulu terhadap semua tersangka bansos dan tersangka korupsi lainnya.

Para Tsk Dicekal Selain terus melakukan pengusutan perkara, guna mengantisipasi para tersangka bansos melarikan diri ke luar kota, maka Kejari Bengkulu telah berencana mengajukan konsep cekal. \"Untuk diketahui oleh publik, surat cekal segera kita luncurkan kepada pimpinan kami secara berjenjang dan berkoordinasi dengan imigrasi,\" kata Wito. Guna kepentingan penyidikan, kata Wito, ruang gerak para tersangka memang harus membatasi. Mulai kemarin, pihaknya koordinasi dengan pihak terkait. Yakni setiap tersangka yang ingin keluar wilayah hukum Kejari harus izin kejaksaan. Izin yang diajukan juga harus memiliki alasan yang jelas, jika menurut penyidik diizinkan, maka barulah yang bersangkutan bisa keluar kota. \"Yang kita waspadai, jangan sampai ada izin-izin tanpa ada alasan yang jelas, ternyata bohong,\" imbuhnya. Pembatasan kemanapun tersangka pergi ditentukan kejaksaan. Karena setiap saat tersangka dibutuhkan oleh tim penyidik. Artinya, para tersangka tidak boleh bebas sesuka hati. \"Untuk koordinasinya, kita akan kerja sama dengan kepala bandara dan penerbangan yang lain, kita akan surati secara resmi dan dilakukan pemantauan. Pada prinsipnya kita tidak menghalang-halangi, \" tutup Wito. Untuk diketahui, saat ini Kejari Bengkulu telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada 7 tersangka tahap dua. Untuk Senin (13/04) yang akan dipanggil yakni Walikota Bengkulu HH untuk panggilan yang ketiga. Serta pada hari yang sama DP panggilan pertama. Lalu Selasa (14/04) Wakil Walikota, Ps dan mantan Ketua DPRD Kota Ss untuk panggilan pertama. Lalu Rabu (15/04) mantan Wakil Ketua DPRD, Is untuk panggilan kedua dan Sb panggilan pertama. Sedangkan Kamis (16/04) panggilan untuk mantan walikota AK yakni panggilan pertama dan Ad panggilan ketiga.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: