Rehab Bendungan Kewajiban Provinsi
KOTA MANNA, BE – Wakil ketua I DPRD Bengkulu Selatan (BS), Susman Hadi SP MM mengungkapkan, pihaknya sudah sering mendengar keluhan warga Desa Ketaping, Manna terkait tebat atau bendungan Baghu rusak atau jebol. Bahkan sebelumnya sudah pernah diperbaiki. Hanya saja mengingat anggaran terbatas, maka tidak semua dinding bendungan bisa diperbaiki. Hanya saja, karena fungsi dari bendungan tersebut untuk mengairi sawah yang luasnya lebih dari 100 hektar, maka kewajiban Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi yang memperbaikinya. “Tebat itu kan untuk memperbaiki lebih dari 100 hektar sawah, maka PU provinsi atau pun pihak balai yang berkewajiban memperbaikinya,” kata Susman. Menurut Susman, dengan rusaknya dinding tebat Baghu itu, diperkirakan untuk memperbaikinya akan menghabiskan dana ratusan juta hingga milyaran rupiah. Sedangkan jika harus dibebankan pada APBD BS, maka dananya tidak dapat mencukupi perbaikan tebat tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun menghimbau dinas PU BS bersama pemerintahan desa setempat dapat mengusulkan perbaikan tebat itu ke Dinas PU Provinsi atau pun pihak balai. “Saya siap membantu memperjuangkannya ke PU Provinsi ataupun pihak balai agar segera diperbaiki,” terang Susman. Sebelumnya, Kepala desa Ketaping, Saidi mengungkapkan tebat atau bendungan tersebut sudah dua tahun ini rusak, akibatnya sawah sekitar 400 hektar di Ataran Lakaran, Ataran Miong dan Ataran Siwak Asam Jaya terancam, karena kekurangan air irigasi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: