2 Tersangka BPBD Ditahan

2 Tersangka BPBD Ditahan

SELUMA TIMUR, BE - Setelah Kamis (3/1) lalu menahan PPTK proyek jalan senilai Rp 1,2 miliar pada Bappeda Seluma tahun anggaran 2011 Iwan Kurniawan ST, kemarin Kejari Tais menahan 2 orang tersangka kasus dugaan proyek fiktif BPBD. Keduanya yakni, mantan Kepala BPBD Drs H Sohardi Syafri dan mantan PPTK Sudayat ST. Selain itu, jaksa juga menetapkan mantan Bendahara BPBD tersangka Dewi Wahyuni sebagai tahanan kota. Penahanan Sohardi dan Sudayat dilakukan terhitung sejak pukul 11.00 WIB kemarin. Hal tersebut bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dari tim jaksa penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum waktu salat Jumat, kemarin keduanya langsung diangkut ke Lapas Malabero Bengkulu menjadi titipan tahanan JPU. Sedangkan Dewi Wahyuni yang datang Kejari bersamaan dengan dengan Sohardi dan Sudayat dapat bernafas lega karena diperbolehkan pulang oleh jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH membenarkan penahanan tersebut. Dijelaskannya, tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 5 orang. Selain Sohardi, Sudayat dan Dewi, ada Sekkab Drs Mulkan Tajudin MM sebagai KPA dan H Erwin Paman ST mantan kepala BPBD Seluma sebelum Sohardi. Mulkan dan Erwin tak ditahan oleh Kejari Tais, karena ketentuan undang-undang keduanya tak dapat ditahan oleh Kejari Tais lagi, karena keduanya sudah berstatus sebagai tahanan pada kasus lain. Mulkan sudah menjadi tahanan kota oleh hakim Tipikor Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Pemkab Seluma. Sedangkan Erwin masih menjadi tahanan Hakim Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi proyek Multi Years Seluma. ”Perlu kami jelaskan, hanya 2 tersangka yang ditahan karena Ibu DW (Dewi Wahyuni, red) sedang hamil 5 bulan berdasarkan surat keterangan dokter. Sedangkan MT dan EP sudah menjadi tahanan dalam perkara lain,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: