Presidennya Ada, Tapi Tak Memimpin
JAKARTA, BE - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, Indonesia saat ini mulai kekosongan kepemimpinan. Meski Joko Widodo menjabat sebagai presiden, namun mantan Walikota Solo itu dianggap tak memimpin. \"Hal ini saya sampaikan berkaitan jawaban Joko Widodo yang akan meninjau tambahan DP (uang muka) bagi pembelian mobil untuk pejabat. Di mana presiden mengaku tidak tahu menahu berkaitan dengan hal tersebut dan justru menyalahkan Menteri Keuangan,\" ujarnya, Minggu (5/4). Menurut Dahnil, jawaban Jokowi terkesan sangat aneh. Pasalnya, tambahan DP mobil untuk pejabat dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden yang langsung ditandatangani oleh Jokowi. \"Itulah kenapa saya sebut negeri ini mulai tidak memiliki pemimpin dan kepemimpinan. Sebab, Presiden-nya hanya sekadar tanda tangan semua dokumen yang disodorkan tanpa tahu apa kebijakan yang dia tanda tangani,\" tambah Dahnil. Dahnil menambahkan, Jokowi hanya peduli dengan kursi empuknya sebagai presiden. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak peduli dengan apa yang ditanda tanganinya sebagai kebijakan penggunaan anggaran publik. \"Jadi sah kita telah kehilangan kepemimpinan karena presiden kita absen dalam setiap kebijakannya dan berhenti sekadar menjadi stempel pengesahan,\" tegas Dahnil. Ini Alasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menanggapi respon publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan kepada pejabat negara. Menurutnya hal ini menjadi bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi. \"Kami empati dan respect atas respon publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan,\" kata Yuddy dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (5/4). Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dimana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116.500.000,- menjadi Rp 210.890.000,-.Yuddy menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden tersebut bukanlah keputusan dari pemerintah. Melainkan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2015, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY. \"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu,\" kata Yuddy. Yuddy mengatakan, regulasi yang dibuat Presiden tersebut merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, sebagaimana berlaku juga dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.Yuddy tidak menampik, kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. \"Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan,\" kata Yuddy. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: