Rekrutmen PPK-PPS Tuai Kendala
ARGA MAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) hingga kini belum membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS). Dikatakan anggota Divisi Hukum dan Pengwasan KPUBU, Rama Diandri AMd, hal tersebut terjadi karena terkendala dengan Undang-Undang Nomor 8 soal Pilkada. \"Daftar PKPU tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan pembentukan PPK maupun PPS. Sehingga perekrutan belum bisa dilakukan sebelum turunya PKPU,\" ungkap Diandri. Meski masih menunggu PKPU, katanya, pihaknya sudah memperkirakan perekrutan PPK dan PPS tersebut. Ditargetkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April hingga Mei mendatang. Saat disinggung mengani anggaran, pihaknya juga masih menunggu dari pihak KPU Provinsi. Namun kembali lagi, kepada aturan dari pusat, meskipun anggarannya sudah turun, PKPU tetap menjadi acuan di setiap daerah. \"Harapannya PKPU segera turun, sehingga kita bisa langsung melaksanakan persiapan Pilgub ini,\" pungkasnya. Sesuai rencana, KPU BU bakal merekrut PPK dan PPS sebanyak 5 orang di setiap kecamatan. Diperkirakan, perekrutan PPK dan PPS Pilgub ini tidak ada perubahan seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun lalu. Intinya KPUD BU tetap mengacu pada undang-undang penyelengaraan Pemilih nomor 15 tahun 2011. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: