Baru 33 Perusahaan Lapor

Baru 33 Perusahaan Lapor

TUBEI,BE - Hingga kini, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong masih terus memonitoring terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong agar terdata. Namun, hingga kini baru ada 33 Perusahaan yang melapor ke Dinsosnakertrans. Padahal masih banyak perusahaan lainnya yang beroperasi di Lebong selain dari 33 perusahaan tersebut. Kepala Dinsosnakertrans H Mustaim melalui Kabid Ketenagakerjaan Januar Pribadi M Si mengatakan kepada BE, sejauh ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong yang telah melapor sebanyak 33 perusahaan dan masih banyak perusahaan yang belum melapor. \"Masih ada beberapa perusahaan yang belum menyampaikan pelaporan, diimbau untuk segera melakukan pelaporan kepada Dinsosnekertrans agar perusahaan tersebut terdaftar,\" kata Januar. Mengenai gaji pokok karyawan harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp1,5 juta sesuai dengan SK Gubernur pada tahun 2014 lalu. \"Gaji karyawan perusahaan harus sesuai dengan katentuan UMP tersebut yang telah disepakati,\" tegas Januar. Sementara itu, terkait masih adanya perusahaan yang belum terlapor tersebut, Dinsosnakertrans Lebong membentuk tim monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Lebong guna melakukan pendataan dan monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong. \"Pembentukan tim terdiri dari gabungkan bersama dan SKPD lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Energi, BLHKP, KPT, Polres, Kejaksaan, Bagian Hukum dan lainnya,\" tutup Januar. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: